Definisi
Revisi UU ITE merujuk pada perubahan-perubahan yang dilakukan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perubahan pertama dilakukan melalui UU No. 19 Tahun 2016, dan perubahan kedua melalui UU No. 1 Tahun 2024. Revisi kedua ini merupakan yang paling signifikan karena mengubah pasal-pasal yang selama ini dianggap kontroversial.
UU No. 1 Tahun 2024 membawa perubahan substansial, antara lain: restrukturisasi pasal pencemaran nama baik (Pasal 27A-27B) yang sebelumnya dinilai sebagai “pasal karet”; penegasan bahwa delik pencemaran nama baik online menjadi delik aduan; pengurangan ancaman pidana untuk beberapa tindak pidana; penambahan ketentuan mengenai penanganan konten ilegal; serta penyelarasan dengan ketentuan KUHP baru.
Revisi juga menambahkan ketentuan baru tentang cyberstalking, right to be forgotten, dan kewajiban platform digital untuk menangani konten ilegal. Ketentuan pidana diperhalus agar tidak lagi digunakan untuk mengkriminalisasi kritik yang sah terhadap kebijakan publik.
Contoh Kasus
Setelah revisi UU ITE, kasus pencemaran nama baik online harus diadukan oleh korban (delik aduan), tidak bisa diproses secara ex officio oleh kepolisian. Seorang netizen yang sebelumnya dilaporkan atas postingan kritik terhadap layanan publik tidak dapat diproses karena kritik yang disampaikan secara sopan bukan termasuk pencemaran nama baik menurut revisi UU ITE.
Ketentuan baru tentang cyberstalking dalam UU No. 1 Tahun 2024 digunakan untuk menjerat pelaku yang berulang kali mengirimkan pesan ancaman dan pelecehan melalui berbagai platform media sosial kepada korbannya. Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (5) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta.