Revisi UU ITE

ITE Law Revision Merujuk pada perubahan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang dilakukan untuk memperbaiki pasal-pasal bermasalah dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.
Hukum Siber/ITE revisi UU ITE UU 1/2024 perubahan kedua reformasi hukum siber
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Revisi UU ITE?

Perubahan kedua UU ITE melalui UU No. 1 Tahun 2024 yang merevisi pasal-pasal kontroversial dan memperbarui ketentuan pidana.

ITE Law Revision Merujuk pada perubahan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang dilakukan untuk memperbaiki pasal-pasal bermasalah dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Hukum Siber/ITE

Definisi

Revisi UU ITE merujuk pada perubahan-perubahan yang dilakukan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perubahan pertama dilakukan melalui UU No. 19 Tahun 2016, dan perubahan kedua melalui UU No. 1 Tahun 2024. Revisi kedua ini merupakan yang paling signifikan karena mengubah pasal-pasal yang selama ini dianggap kontroversial.

UU No. 1 Tahun 2024 membawa perubahan substansial, antara lain: restrukturisasi pasal pencemaran nama baik (Pasal 27A-27B) yang sebelumnya dinilai sebagai “pasal karet”; penegasan bahwa delik pencemaran nama baik online menjadi delik aduan; pengurangan ancaman pidana untuk beberapa tindak pidana; penambahan ketentuan mengenai penanganan konten ilegal; serta penyelarasan dengan ketentuan KUHP baru.

Revisi juga menambahkan ketentuan baru tentang cyberstalking, right to be forgotten, dan kewajiban platform digital untuk menangani konten ilegal. Ketentuan pidana diperhalus agar tidak lagi digunakan untuk mengkriminalisasi kritik yang sah terhadap kebijakan publik.

Contoh Kasus

Setelah revisi UU ITE, kasus pencemaran nama baik online harus diadukan oleh korban (delik aduan), tidak bisa diproses secara ex officio oleh kepolisian. Seorang netizen yang sebelumnya dilaporkan atas postingan kritik terhadap layanan publik tidak dapat diproses karena kritik yang disampaikan secara sopan bukan termasuk pencemaran nama baik menurut revisi UU ITE.

Ketentuan baru tentang cyberstalking dalam UU No. 1 Tahun 2024 digunakan untuk menjerat pelaku yang berulang kali mengirimkan pesan ancaman dan pelecehan melalui berbagai platform media sosial kepada korbannya. Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (5) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta.

Dasar Hukum

Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Pasal 45 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2024

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara berulang-ulang yang bersifat serangan pribadi dan/atau mengandung muatan yang melanggar kesusilaan, ancaman kekerasan, atau yang menimbulkan rasa takut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.

Pertanyaan Umum

Apa itu Revisi UU ITE? +
Perubahan kedua UU ITE melalui UU No. 1 Tahun 2024 yang merevisi pasal-pasal kontroversial dan memperbarui ketentuan pidana.
Apa bahasa Inggris dari Revisi UU ITE? +
Revisi UU ITE dalam bahasa Inggris disebut ITE Law Revision.
Apa dasar hukum Revisi UU ITE? +
Dasar hukum Revisi UU ITE diatur dalam Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, Pasal 45 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2024.
Apa asal kata Revisi UU ITE? +
Merujuk pada perubahan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang dilakukan untuk memperbaiki pasal-pasal bermasalah dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.

Istilah Terkait