Bukti Elektronik

Electronic Evidence Merujuk pada Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang digunakan sebagai alat bukti hukum yang sah dalam proses peradilan.
Hukum Siber/ITE bukti elektronik alat bukti digital evidence pembuktian
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Bukti Elektronik?

Informasi dan dokumen elektronik yang sah sebagai alat bukti hukum dalam peradilan berdasarkan Pasal 5 UU ITE.

Electronic Evidence Merujuk pada Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang digunakan sebagai alat bukti hukum yang sah dalam proses peradilan. Hukum Siber/ITE

Definisi

Bukti Elektronik adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik beserta hasil cetaknya yang digunakan sebagai alat bukti hukum yang sah dalam proses peradilan. Pasal 5 UU ITE menegaskan bahwa bukti elektronik merupakan perluasan dari alat bukti yang sah dalam hukum acara Indonesia, melengkapi alat bukti konvensional yang diatur dalam KUHAP.

Agar dapat diterima sebagai alat bukti yang sah, bukti elektronik harus memenuhi persyaratan: berasal dari sistem elektronik yang andal dan aman, dapat ditampilkan kembali, dijamin keutuhannya (integritas), dan dapat dipertanggungjawabkan cara perolehannya. Bukti elektronik yang diperoleh secara melawan hukum (misalnya melalui peretasan) tidak dapat diterima sebagai alat bukti.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 20/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi penegak hukum lainnya, bukan hasil penyadapan atau perekaman ilegal.

Contoh Kasus

Dalam perkara korupsi, KPK mengajukan bukti elektronik berupa rekaman CCTV, percakapan WhatsApp, dan data transaksi perbankan elektronik. Bukti-bukti tersebut diperoleh secara sah melalui penyitaan dan permintaan data kepada penyelenggara sistem elektronik. Pengadilan menerima bukti elektronik setelah ahli forensik digital membuktikan integritas dan keasliannya.

Seorang terdakwa dalam kasus penipuan online mengajukan keberatan terhadap bukti elektronik berupa screenshot percakapan dengan alasan dapat dimanipulasi. Jaksa kemudian menghadirkan ahli forensik digital yang menjelaskan bahwa data asli telah diamankan dan diverifikasi integritasnya menggunakan metode hash, sehingga pengadilan menerima bukti tersebut.

Dasar Hukum

Pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Pasal 5 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

Pertanyaan Umum

Apa itu Bukti Elektronik? +
Informasi dan dokumen elektronik yang sah sebagai alat bukti hukum dalam peradilan berdasarkan Pasal 5 UU ITE.
Apa bahasa Inggris dari Bukti Elektronik? +
Bukti Elektronik dalam bahasa Inggris disebut Electronic Evidence.
Apa dasar hukum Bukti Elektronik? +
Dasar hukum Bukti Elektronik diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 5 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Apa asal kata Bukti Elektronik? +
Merujuk pada Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang digunakan sebagai alat bukti hukum yang sah dalam proses peradilan.

Istilah Terkait