Definisi
Bukti Elektronik adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik beserta hasil cetaknya yang digunakan sebagai alat bukti hukum yang sah dalam proses peradilan. Pasal 5 UU ITE menegaskan bahwa bukti elektronik merupakan perluasan dari alat bukti yang sah dalam hukum acara Indonesia, melengkapi alat bukti konvensional yang diatur dalam KUHAP.
Agar dapat diterima sebagai alat bukti yang sah, bukti elektronik harus memenuhi persyaratan: berasal dari sistem elektronik yang andal dan aman, dapat ditampilkan kembali, dijamin keutuhannya (integritas), dan dapat dipertanggungjawabkan cara perolehannya. Bukti elektronik yang diperoleh secara melawan hukum (misalnya melalui peretasan) tidak dapat diterima sebagai alat bukti.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 20/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi penegak hukum lainnya, bukan hasil penyadapan atau perekaman ilegal.
Contoh Kasus
Dalam perkara korupsi, KPK mengajukan bukti elektronik berupa rekaman CCTV, percakapan WhatsApp, dan data transaksi perbankan elektronik. Bukti-bukti tersebut diperoleh secara sah melalui penyitaan dan permintaan data kepada penyelenggara sistem elektronik. Pengadilan menerima bukti elektronik setelah ahli forensik digital membuktikan integritas dan keasliannya.
Seorang terdakwa dalam kasus penipuan online mengajukan keberatan terhadap bukti elektronik berupa screenshot percakapan dengan alasan dapat dimanipulasi. Jaksa kemudian menghadirkan ahli forensik digital yang menjelaskan bahwa data asli telah diamankan dan diverifikasi integritasnya menggunakan metode hash, sehingga pengadilan menerima bukti tersebut.