Definisi
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Definisi ini mencakup berbagai bentuk sistem seperti website, aplikasi mobile, platform e-commerce, sistem perbankan digital, dan infrastruktur teknologi informasi lainnya.
Berdasarkan UU ITE dan PP No. 71 Tahun 2019, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman, dan bertanggung jawab. PSE harus memastikan ketersediaan (availability), integritas (integrity), kerahasiaan (confidentiality), dan keteraksesan (accessibility) sistem elektroniknya.
Sistem Elektronik yang digunakan untuk layanan publik wajib memiliki sertifikat kelaikan dari lembaga yang berwenang. PSE juga wajib mendaftarkan sistem elektroniknya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan memenuhi standar keamanan sistem yang ditetapkan.
Contoh Kasus
Sebuah bank digital mengalami gangguan sistem selama 3 hari yang menyebabkan nasabah tidak dapat mengakses layanan perbankan. OJK dan Kominfo melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa bank tersebut tidak memenuhi standar keandalan sistem elektronik. Bank dikenai sanksi administratif dan diwajibkan memperbaiki infrastruktur IT-nya.
Platform marketplace besar di Indonesia didaftarkan sebagai PSE Lingkup Privat dan wajib memenuhi ketentuan PP 71/2019 termasuk penyimpanan data transaksi selama minimal 5 tahun, penunjukan penanggung jawab sistem, dan pemenuhan standar keamanan siber. Saat platform mengalami kebocoran data, Kominfo melakukan audit dan menjatuhkan sanksi sesuai regulasi.