Sistem Elektronik

Electronic System Merujuk pada serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Hukum Siber/ITE sistem elektronik PSE UU ITE platform digital
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Sistem Elektronik?

Serangkaian perangkat dan prosedur elektronik untuk mengolah dan menyebarkan informasi elektronik, diatur Pasal 1 UU ITE.

Electronic System Merujuk pada serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. Hukum Siber/ITE

Definisi

Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Definisi ini mencakup berbagai bentuk sistem seperti website, aplikasi mobile, platform e-commerce, sistem perbankan digital, dan infrastruktur teknologi informasi lainnya.

Berdasarkan UU ITE dan PP No. 71 Tahun 2019, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman, dan bertanggung jawab. PSE harus memastikan ketersediaan (availability), integritas (integrity), kerahasiaan (confidentiality), dan keteraksesan (accessibility) sistem elektroniknya.

Sistem Elektronik yang digunakan untuk layanan publik wajib memiliki sertifikat kelaikan dari lembaga yang berwenang. PSE juga wajib mendaftarkan sistem elektroniknya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan memenuhi standar keamanan sistem yang ditetapkan.

Contoh Kasus

Sebuah bank digital mengalami gangguan sistem selama 3 hari yang menyebabkan nasabah tidak dapat mengakses layanan perbankan. OJK dan Kominfo melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa bank tersebut tidak memenuhi standar keandalan sistem elektronik. Bank dikenai sanksi administratif dan diwajibkan memperbaiki infrastruktur IT-nya.

Platform marketplace besar di Indonesia didaftarkan sebagai PSE Lingkup Privat dan wajib memenuhi ketentuan PP 71/2019 termasuk penyimpanan data transaksi selama minimal 5 tahun, penunjukan penanggung jawab sistem, dan pemenuhan standar keamanan siber. Saat platform mengalami kebocoran data, Kominfo melakukan audit dan menjatuhkan sanksi sesuai regulasi.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 5 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

Pasal 15 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Sistem Elektronik? +
Serangkaian perangkat dan prosedur elektronik untuk mengolah dan menyebarkan informasi elektronik, diatur Pasal 1 UU ITE.
Apa bahasa Inggris dari Sistem Elektronik? +
Sistem Elektronik dalam bahasa Inggris disebut Electronic System.
Apa dasar hukum Sistem Elektronik? +
Dasar hukum Sistem Elektronik diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 15 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Apa asal kata Sistem Elektronik? +
Merujuk pada serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Istilah Terkait