Definisi
Upah tidak dibayar adalah kondisi di mana pengusaha tidak membayarkan upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan jumlah dan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kerja atau yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja yang dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, pengusaha yang terlambat membayar upah dikenakan denda. Namun demikian, terdapat pengecualian di mana pengusaha tidak wajib membayar upah apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan, kecuali dalam hal-hal tertentu seperti pekerja sakit, menjalankan kewajiban agama, menikah, mengkhitankan anak, membaptiskan anak, melahirkan, dan kondisi lain yang diatur undang-undang.
Pekerja yang upahnya tidak dibayar dapat mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan, menempuh jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial, atau mengajukan permohonan pailit terhadap pengusaha apabila memenuhi syarat.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan di Surabaya menunggak pembayaran upah 150 karyawannya selama 3 bulan karena mengalami kesulitan keuangan. Para pekerja melalui serikat pekerja mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan. Setelah mediasi tidak berhasil, kasus dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan mewajibkan perusahaan membayar seluruh tunggakan upah beserta denda keterlambatan, dan pekerja diberikan hak untuk melakukan PHK atas kehendak sendiri dengan mendapat pesangon dua kali ketentuan.