Upah Tidak Dibayar

Unpaid Wages Dari frasa 'upah tidak dibayar' yang menunjukkan pengusaha lalai membayar upah pekerja
Ketenagakerjaan upah tidak dibayar gaji tidak dibayar tunggakan upah unpaid wages
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Upah Tidak Dibayar?

Upah tidak dibayar adalah kondisi pengusaha tidak membayar upah pekerja sesuai ketentuan Pasal 93 UU 13/2003.

Unpaid Wages Dari frasa 'upah tidak dibayar' yang menunjukkan pengusaha lalai membayar upah pekerja Ketenagakerjaan

Definisi

Upah tidak dibayar adalah kondisi di mana pengusaha tidak membayarkan upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan jumlah dan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kerja atau yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja yang dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, pengusaha yang terlambat membayar upah dikenakan denda. Namun demikian, terdapat pengecualian di mana pengusaha tidak wajib membayar upah apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan, kecuali dalam hal-hal tertentu seperti pekerja sakit, menjalankan kewajiban agama, menikah, mengkhitankan anak, membaptiskan anak, melahirkan, dan kondisi lain yang diatur undang-undang.

Pekerja yang upahnya tidak dibayar dapat mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan, menempuh jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial, atau mengajukan permohonan pailit terhadap pengusaha apabila memenuhi syarat.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan di Surabaya menunggak pembayaran upah 150 karyawannya selama 3 bulan karena mengalami kesulitan keuangan. Para pekerja melalui serikat pekerja mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan. Setelah mediasi tidak berhasil, kasus dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan mewajibkan perusahaan membayar seluruh tunggakan upah beserta denda keterlambatan, dan pekerja diberikan hak untuk melakukan PHK atas kehendak sendiri dengan mendapat pesangon dua kali ketentuan.

Dasar Hukum

Pasal 93 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.

Pasal 88A ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Upah Tidak Dibayar? +
Upah tidak dibayar adalah kondisi pengusaha tidak membayar upah pekerja sesuai ketentuan Pasal 93 UU 13/2003.
Apa bahasa Inggris dari Upah Tidak Dibayar? +
Upah Tidak Dibayar dalam bahasa Inggris disebut Unpaid Wages.
Apa dasar hukum Upah Tidak Dibayar? +
Dasar hukum Upah Tidak Dibayar diatur dalam Pasal 93 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 88A ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Apa asal kata Upah Tidak Dibayar? +
Dari frasa 'upah tidak dibayar' yang menunjukkan pengusaha lalai membayar upah pekerja

Istilah Terkait