Definisi
Hak pekerja adalah segala hak yang dimiliki oleh pekerja/buruh dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja memberikan perlindungan komprehensif terhadap hak-hak pekerja di Indonesia.
Hak-hak dasar pekerja meliputi hak atas upah yang layak, hak atas waktu kerja yang manusiawi, hak atas cuti dan istirahat, hak atas jaminan sosial, hak untuk berserikat dan berorganisasi, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta hak atas perlakuan yang sama tanpa diskriminasi. Seluruh hak ini bersifat normatif dan tidak dapat dikurangi oleh perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.
Pelanggaran terhadap hak-hak normatif pekerja dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Pekerja yang merasa haknya dilanggar dapat mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan atau menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Contoh Kasus
Seorang pekerja di sebuah pabrik garmen di Tangerang tidak diberikan upah lembur meskipun rutin bekerja melebihi waktu kerja normal. Pekerja tersebut mengadukan kasusnya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan, perusahaan terbukti melanggar hak pekerja atas upah lembur sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU Ketenagakerjaan. Perusahaan diwajibkan membayar seluruh kekurangan upah lembur beserta denda keterlambatan pembayaran.