Sanksi Administratif Ketenagakerjaan

Administrative Sanctions Dari kata 'sanksi' (hukuman) dan 'administratif' (berkaitan dengan administrasi/tata kelola)
Ketenagakerjaan sanksi administratif sanksi ketenagakerjaan administrative sanctions denda ketenagakerjaan
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Sanksi Administratif Ketenagakerjaan?

Sanksi administratif ketenagakerjaan adalah hukuman non-pidana yang dijatuhkan atas pelanggaran peraturan ketenagakerjaan.

Administrative Sanctions Dari kata 'sanksi' (hukuman) dan 'administratif' (berkaitan dengan administrasi/tata kelola) Ketenagakerjaan

Definisi

Sanksi administratif ketenagakerjaan adalah hukuman yang bersifat non-pidana yang dijatuhkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terhadap pengusaha yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Sanksi administratif bertujuan memberikan efek jera dan memaksa kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan tanpa melalui proses peradilan pidana.

Jenis-jenis sanksi administratif yang dapat dijatuhkan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin. Sanksi dijatuhkan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran.

Sanksi administratif berbeda dengan sanksi pidana. Sanksi administratif dijatuhkan oleh pejabat administrasi pemerintahan, sedangkan sanksi pidana harus melalui proses peradilan. Dalam praktiknya, pelanggaran ringan umumnya diselesaikan melalui sanksi administratif, sementara pelanggaran berat yang memenuhi unsur pidana akan ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan garmen di Solo kedapatan mempekerjakan pekerja anak di bawah 15 tahun. Dinas Ketenagakerjaan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan perintah untuk menghentikan penggunaan pekerja anak dalam waktu 7 hari. Karena perusahaan tidak mematuhi, sanksi ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian alat produksi. Bersamaan dengan itu, kasus juga dilimpahkan ke penyidik karena memenuhi unsur tindak pidana ketenagakerjaan.

Dasar Hukum

Pasal 190 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Pasal 190 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pencabutan izin.

Pertanyaan Umum

Apa itu Sanksi Administratif Ketenagakerjaan? +
Sanksi administratif ketenagakerjaan adalah hukuman non-pidana yang dijatuhkan atas pelanggaran peraturan ketenagakerjaan.
Apa bahasa Inggris dari Sanksi Administratif Ketenagakerjaan? +
Sanksi Administratif Ketenagakerjaan dalam bahasa Inggris disebut Administrative Sanctions.
Apa dasar hukum Sanksi Administratif Ketenagakerjaan? +
Dasar hukum Sanksi Administratif Ketenagakerjaan diatur dalam Pasal 190 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 190 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata Sanksi Administratif Ketenagakerjaan? +
Dari kata 'sanksi' (hukuman) dan 'administratif' (berkaitan dengan administrasi/tata kelola)

Istilah Terkait