Definisi
Pemotongan upah adalah pengurangan jumlah upah yang diterima oleh pekerja/buruh yang dilakukan oleh pengusaha berdasarkan alasan-alasan tertentu yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Pemotongan upah tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang dan harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar pemotongan upah antara lain pembayaran denda atas pelanggaran yang dilakukan pekerja, ganti rugi atas kerusakan barang milik perusahaan, pengembalian uang muka upah, sewa rumah atau barang milik perusahaan yang digunakan pekerja, cicilan utang pekerja kepada pengusaha, serta koreksi atas kelebihan pembayaran upah.
Jumlah pemotongan upah tidak boleh melebihi 50% dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima oleh pekerja. Ketentuan ini bertujuan agar pekerja tetap memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya meskipun terdapat pemotongan.
Contoh Kasus
Seorang pekerja di sebuah pabrik di Cikarang merusak mesin produksi karena kelalaiannya. Perusahaan memotong upah pekerja sebesar 60% selama 3 bulan berturut-turut untuk mengganti kerugian. Pekerja mengadukan hal ini ke Dinas Ketenagakerjaan. Pengawas ketenagakerjaan menyatakan pemotongan tidak sah karena melebihi batas maksimal 50% dari upah yang seharusnya diterima, dan memerintahkan perusahaan mengembalikan kelebihan potongan.