Definisi
Upah proses adalah upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh selama berlangsungnya proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi pekerja agar tetap memperoleh penghasilan selama status hubungan kerjanya masih dalam proses sengketa.
Kewajiban pembayaran upah proses muncul ketika pengusaha melakukan PHK namun pekerja menolak atau memperselisihkan PHK tersebut. Selama proses perundingan bipartit, mediasi/konsiliasi, hingga proses di Pengadilan Hubungan Industrial, pengusaha tetap wajib membayar upah pekerja. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 37/PUU-IX/2011, upah proses dibayarkan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam praktiknya, upah proses seringkali menjadi sumber perselisihan tersendiri karena proses penyelesaian perselisihan PHK dapat berlangsung berbulan-bulan hingga bertahun-tahun, sehingga jumlah akumulasi upah proses bisa sangat besar.
Contoh Kasus
Seorang pekerja di sebuah hotel di Bali di-PHK dengan alasan efisiensi. Pekerja menolak PHK tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Proses persidangan berlangsung selama 8 bulan. Pengadilan memutuskan PHK sah namun mewajibkan perusahaan membayar upah proses selama 8 bulan ditambah pesangon dan hak-hak lainnya. Perusahaan mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung menguatkan putusan PHI termasuk kewajiban pembayaran upah proses.