Definisi
PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. PHK merupakan salah satu isu paling krusial dalam hukum ketenagakerjaan karena berdampak langsung pada kehidupan ekonomi pekerja dan keluarganya.
Dalam kerangka hukum Indonesia, PHK tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 mengatur bahwa PHK harus menjadi upaya terakhir setelah segala usaha untuk menghindarinya telah dilakukan. Pengusaha wajib merundingkan maksud PHK dengan serikat pekerja atau langsung dengan pekerja apabila pekerja tidak menjadi anggota serikat pekerja.
Apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). PHK yang dilakukan tanpa penetapan pengadilan batal demi hukum, dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan serta membayar seluruh hak-haknya.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan manufaktur di Surabaya melakukan PHK terhadap 200 karyawan dengan alasan efisiensi akibat penurunan pesanan. Perusahaan telah merundingkan rencana PHK dengan serikat pekerja selama tiga bulan namun tidak mencapai kesepakatan mengenai besaran pesangon. Perusahaan kemudian mengajukan permohonan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan memutuskan bahwa PHK sah dilakukan dengan kewajiban perusahaan membayar pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasus lain yang sering terjadi adalah PHK karena pekerja melakukan pelanggaran berat seperti pencurian atau penggelapan barang milik perusahaan. Dalam hal ini, pengusaha tetap wajib memberikan uang penggantian hak dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.