Pesangon (Uang Pesangon)

Severance Pay Dari bahasa Jawa 'pisangon' yang berarti uang bekal, merujuk pada pemberian uang saat berpisah dari pekerjaan
Ketenagakerjaan pesangon uang pesangon kompensasi phk hak pekerja
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pesangon (Uang Pesangon)?

Pesangon adalah uang yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Severance Pay Dari bahasa Jawa 'pisangon' yang berarti uang bekal, merujuk pada pemberian uang saat berpisah dari pekerjaan Ketenagakerjaan

Definisi

Pesangon atau uang pesangon adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Pesangon merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan dan bertujuan memberikan jaminan finansial selama masa transisi mencari pekerjaan baru.

Besaran pesangon dihitung berdasarkan masa kerja pekerja, dengan ketentuan mulai dari 1 bulan upah untuk masa kerja kurang dari 1 tahun, hingga maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih. Selain uang pesangon, pekerja yang di-PHK juga berhak atas uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang meliputi cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang pekerja dan keluarganya ke tempat asal, serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.

Perlu dicatat bahwa besaran pesangon yang diterima pekerja berbeda-beda tergantung pada alasan PHK. Misalnya, PHK karena efisiensi memberikan hak pesangon lebih besar dibandingkan PHK karena pelanggaran perjanjian kerja oleh pekerja. PP No. 35 Tahun 2021 mengatur secara rinci besaran pesangon untuk setiap alasan PHK.

Contoh Kasus

Seorang karyawan tetap di perusahaan asuransi telah bekerja selama 12 tahun dan di-PHK karena perusahaan melakukan penggabungan (merger). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ia berhak menerima pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), yaitu 2 x 9 bulan upah = 18 bulan upah, ditambah uang penghargaan masa kerja sebesar 5 bulan upah, serta uang penggantian hak berupa cuti yang belum diambil dan kompensasi lainnya.

Berbeda halnya dengan kasus seorang pekerja yang di-PHK karena melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja setelah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Dalam kasus ini, pekerja hanya berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan, dan uang penggantian hak.

Dasar Hukum

Pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Perhitungan uang pesangon ditetapkan berdasarkan masa kerja, mulai dari 1 bulan upah untuk masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih.

Pasal 81 angka 44 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Perubahan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan)

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK

Besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak diatur berdasarkan alasan terjadinya PHK.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pesangon (Uang Pesangon)? +
Pesangon adalah uang yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Apa bahasa Inggris dari Pesangon (Uang Pesangon)? +
Pesangon (Uang Pesangon) dalam bahasa Inggris disebut Severance Pay.
Apa dasar hukum Pesangon (Uang Pesangon)? +
Dasar hukum Pesangon (Uang Pesangon) diatur dalam Pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 81 angka 44 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Perubahan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan), PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK.
Apa asal kata Pesangon (Uang Pesangon)? +
Dari bahasa Jawa 'pisangon' yang berarti uang bekal, merujuk pada pemberian uang saat berpisah dari pekerjaan

Istilah Terkait