Definisi
Pesangon atau uang pesangon adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Pesangon merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan dan bertujuan memberikan jaminan finansial selama masa transisi mencari pekerjaan baru.
Besaran pesangon dihitung berdasarkan masa kerja pekerja, dengan ketentuan mulai dari 1 bulan upah untuk masa kerja kurang dari 1 tahun, hingga maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih. Selain uang pesangon, pekerja yang di-PHK juga berhak atas uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang meliputi cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang pekerja dan keluarganya ke tempat asal, serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
Perlu dicatat bahwa besaran pesangon yang diterima pekerja berbeda-beda tergantung pada alasan PHK. Misalnya, PHK karena efisiensi memberikan hak pesangon lebih besar dibandingkan PHK karena pelanggaran perjanjian kerja oleh pekerja. PP No. 35 Tahun 2021 mengatur secara rinci besaran pesangon untuk setiap alasan PHK.
Contoh Kasus
Seorang karyawan tetap di perusahaan asuransi telah bekerja selama 12 tahun dan di-PHK karena perusahaan melakukan penggabungan (merger). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ia berhak menerima pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), yaitu 2 x 9 bulan upah = 18 bulan upah, ditambah uang penghargaan masa kerja sebesar 5 bulan upah, serta uang penggantian hak berupa cuti yang belum diambil dan kompensasi lainnya.
Berbeda halnya dengan kasus seorang pekerja yang di-PHK karena melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja setelah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Dalam kasus ini, pekerja hanya berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan, dan uang penggantian hak.