Definisi
Perselisihan PHK adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak, baik pengusaha maupun pekerja. Perselisihan ini merupakan jenis perselisihan hubungan industrial yang paling sering terjadi dan memiliki dampak paling signifikan bagi pekerja.
Perselisihan PHK dapat timbul dari berbagai situasi, antara lain pekerja tidak setuju dengan alasan PHK, pekerja memperselisihkan besaran pesangon yang ditawarkan, pekerja menganggap PHK dilakukan secara tidak prosedural, atau pekerja meminta PHK namun pengusaha menolak. Perselisihan juga dapat terjadi ketika kedua pihak sepakat atas PHK namun tidak sepakat mengenai hak-hak yang harus diterima pekerja.
Penyelesaian perselisihan PHK wajib dimulai melalui perundingan bipartit dalam waktu 30 hari. Apabila gagal, dilanjutkan melalui mediasi atau konsiliasi. Jika tetap tidak tercapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Putusan PHI dapat dikasasi ke Mahkamah Agung.
Contoh Kasus
Seorang pekerja di sebuah perusahaan media di Jakarta di-PHK karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan. Pekerja membantah tuduhan tersebut dan menolak PHK. Perundingan bipartit selama 30 hari tidak menghasilkan kesepakatan. Kasus dilanjutkan ke mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, namun mediasi juga gagal. Pekerja mengajukan gugatan ke PHI yang memutuskan bahwa PHK tidak sah karena perusahaan tidak dapat membuktikan pelanggaran yang dituduhkan. Pekerja berhak dipekerjakan kembali atau menerima pesangon 2 kali ketentuan.