Definisi
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dalam suatu hubungan kerja. Di Indonesia, upah minimum terdiri dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Gubernur dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di masing-masing daerah.
Penetapan upah minimum menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, dan indeks tertentu. Setelah berlakunya UU Cipta Kerja dan PP No. 51 Tahun 2023, mekanisme penetapan upah minimum mengalami perubahan signifikan, di mana kenaikan upah minimum dibatasi oleh formula tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000. Namun, usaha mikro dan kecil dikecualikan dari kewajiban upah minimum berdasarkan ketentuan UU Cipta Kerja.
Contoh Kasus
Di Provinsi DKI Jakarta, Gubernur menetapkan UMP sebesar angka tertentu setiap tahunnya berdasarkan formula yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sebuah restoran di Jakarta kedapatan membayar karyawannya di bawah UMP yang berlaku. Setelah dilaporkan oleh serikat pekerja ke Dinas Ketenagakerjaan, perusahaan tersebut dikenakan sanksi dan diwajibkan membayar selisih upah yang kurang dibayarkan kepada seluruh pekerja yang terdampak, ditambah dengan denda keterlambatan.
Kasus lain melibatkan perusahaan garmen di Jawa Tengah yang mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum kepada Gubernur karena mengalami kesulitan keuangan. Penangguhan ini dimungkinkan oleh undang-undang dengan syarat perusahaan dapat membuktikan ketidakmampuannya melalui laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik.