PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

Permanent Employment Contract Singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, lawan dari PKWT dalam hukum ketenagakerjaan
Ketenagakerjaan pkwtt perjanjian kerja waktu tidak tertentu karyawan tetap pekerja tetap
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)?

PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk hubungan kerja tetap tanpa batas waktu tertentu.

Permanent Employment Contract Singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, lawan dari PKWT dalam hukum ketenagakerjaan Ketenagakerjaan

Definisi

PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap, tanpa dibatasi oleh jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Pekerja dengan status PKWTT umumnya dikenal sebagai karyawan tetap atau pekerja tetap.

Berbeda dengan PKWT, PKWTT dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Apabila dibuat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan. PKWTT juga dapat mensyaratkan masa percobaan kerja (probation) paling lama 3 bulan, di mana selama masa percobaan pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

Keuntungan status PKWTT bagi pekerja adalah perlindungan yang lebih komprehensif, terutama dalam hal PHK. Pekerja tetap yang di-PHK berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan perundang-undangan. Hubungan kerja PKWTT hanya dapat berakhir karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.

Contoh Kasus

Seorang lulusan baru diterima bekerja di sebuah bank swasta nasional dengan status PKWTT. Selama 3 bulan pertama, ia menjalani masa percobaan di mana kinerjanya dievaluasi secara berkala. Setelah masa percobaan berakhir dan dinyatakan lulus, ia resmi menjadi karyawan tetap dengan seluruh hak dan tunjangan yang melekat pada status tersebut, termasuk hak atas pesangon apabila di kemudian hari terjadi PHK.

Dalam kasus lain, seorang pekerja pabrik yang telah bekerja selama 8 tahun dengan status PKWTT di-PHK karena perusahaan melakukan efisiensi. Berdasarkan masa kerjanya, ia berhak menerima pesangon sebesar 9 bulan upah, uang penghargaan masa kerja sebesar 3 bulan upah, serta uang penggantian hak meliputi cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang ke tempat asal, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.

Dasar Hukum

Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal 63 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.

Pertanyaan Umum

Apa itu PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)? +
PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk hubungan kerja tetap tanpa batas waktu tertentu.
Apa bahasa Inggris dari PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)? +
PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dalam bahasa Inggris disebut Permanent Employment Contract.
Apa dasar hukum PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)? +
Dasar hukum PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) diatur dalam Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 63 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)? +
Singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, lawan dari PKWT dalam hukum ketenagakerjaan

Istilah Terkait