Definisi
PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap, tanpa dibatasi oleh jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Pekerja dengan status PKWTT umumnya dikenal sebagai karyawan tetap atau pekerja tetap.
Berbeda dengan PKWT, PKWTT dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Apabila dibuat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan. PKWTT juga dapat mensyaratkan masa percobaan kerja (probation) paling lama 3 bulan, di mana selama masa percobaan pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
Keuntungan status PKWTT bagi pekerja adalah perlindungan yang lebih komprehensif, terutama dalam hal PHK. Pekerja tetap yang di-PHK berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan perundang-undangan. Hubungan kerja PKWTT hanya dapat berakhir karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
Contoh Kasus
Seorang lulusan baru diterima bekerja di sebuah bank swasta nasional dengan status PKWTT. Selama 3 bulan pertama, ia menjalani masa percobaan di mana kinerjanya dievaluasi secara berkala. Setelah masa percobaan berakhir dan dinyatakan lulus, ia resmi menjadi karyawan tetap dengan seluruh hak dan tunjangan yang melekat pada status tersebut, termasuk hak atas pesangon apabila di kemudian hari terjadi PHK.
Dalam kasus lain, seorang pekerja pabrik yang telah bekerja selama 8 tahun dengan status PKWTT di-PHK karena perusahaan melakukan efisiensi. Berdasarkan masa kerjanya, ia berhak menerima pesangon sebesar 9 bulan upah, uang penghargaan masa kerja sebesar 3 bulan upah, serta uang penggantian hak meliputi cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang ke tempat asal, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.