PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

Fixed-Term Employment Contract Singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, diatur dalam UU Ketenagakerjaan
Ketenagakerjaan pkwt perjanjian kerja waktu tertentu kontrak kerja pekerja kontrak
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)?

PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk hubungan kerja dalam jangka waktu atau pekerjaan tertentu.

Fixed-Term Employment Contract Singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, diatur dalam UU Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan

Definisi

PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, PKWT dapat dibuat berdasarkan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun termasuk perpanjangan. Apabila PKWT telah melampaui jangka waktu tersebut, maka demi hukum berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). PKWT tidak boleh mensyaratkan adanya masa percobaan kerja, dan apabila disyaratkan, masa percobaan tersebut batal demi hukum.

Salah satu perubahan penting yang diperkenalkan oleh UU Cipta Kerja adalah kewajiban pengusaha untuk memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT pada saat berakhirnya hubungan kerja. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja pekerja, yang memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja kontrak dibandingkan regulasi sebelumnya.

Contoh Kasus

Seorang pekerja di perusahaan teknologi di Jakarta menandatangani PKWT untuk posisi pengembang perangkat lunak selama 2 tahun. Setelah kontrak berakhir, perusahaan memperpanjang kontrak selama 2 tahun lagi. Pada akhir perpanjangan, perusahaan kembali memperpanjang kontrak selama 2 tahun. Karena total masa kerja melebihi 5 tahun, pekerja tersebut secara hukum berhak atas status PKWTT dan menjadi karyawan tetap.

Dalam kasus lain, sebuah perusahaan konstruksi membuat PKWT dengan pekerja untuk proyek pembangunan jembatan yang diperkirakan selesai dalam 18 bulan. PKWT ini sah karena didasarkan pada selesainya pekerjaan tertentu. Ketika proyek selesai, hubungan kerja berakhir dan perusahaan wajib membayar uang kompensasi sesuai ketentuan PP No. 35 Tahun 2021.

Dasar Hukum

Pasal 56 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

Pasal 81 angka 15 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Perubahan Pasal 56 UU Ketenagakerjaan)

Perjanjian kerja waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK

PKWT paling lama dibuat untuk jangka waktu 5 tahun termasuk perpanjangan.

Pertanyaan Umum

Apa itu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)? +
PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk hubungan kerja dalam jangka waktu atau pekerjaan tertentu.
Apa bahasa Inggris dari PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)? +
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dalam bahasa Inggris disebut Fixed-Term Employment Contract.
Apa dasar hukum PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)? +
Dasar hukum PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) diatur dalam Pasal 56 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 81 angka 15 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Perubahan Pasal 56 UU Ketenagakerjaan), PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK.
Apa asal kata PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)? +
Singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, diatur dalam UU Ketenagakerjaan

Istilah Terkait