Definisi
PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, PKWT dapat dibuat berdasarkan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun termasuk perpanjangan. Apabila PKWT telah melampaui jangka waktu tersebut, maka demi hukum berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). PKWT tidak boleh mensyaratkan adanya masa percobaan kerja, dan apabila disyaratkan, masa percobaan tersebut batal demi hukum.
Salah satu perubahan penting yang diperkenalkan oleh UU Cipta Kerja adalah kewajiban pengusaha untuk memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT pada saat berakhirnya hubungan kerja. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja pekerja, yang memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja kontrak dibandingkan regulasi sebelumnya.
Contoh Kasus
Seorang pekerja di perusahaan teknologi di Jakarta menandatangani PKWT untuk posisi pengembang perangkat lunak selama 2 tahun. Setelah kontrak berakhir, perusahaan memperpanjang kontrak selama 2 tahun lagi. Pada akhir perpanjangan, perusahaan kembali memperpanjang kontrak selama 2 tahun. Karena total masa kerja melebihi 5 tahun, pekerja tersebut secara hukum berhak atas status PKWTT dan menjadi karyawan tetap.
Dalam kasus lain, sebuah perusahaan konstruksi membuat PKWT dengan pekerja untuk proyek pembangunan jembatan yang diperkirakan selesai dalam 18 bulan. PKWT ini sah karena didasarkan pada selesainya pekerjaan tertentu. Ketika proyek selesai, hubungan kerja berakhir dan perusahaan wajib membayar uang kompensasi sesuai ketentuan PP No. 35 Tahun 2021.