Definisi
Komponen upah adalah unsur-unsur yang membentuk keseluruhan penghasilan pekerja/buruh dari pengusaha. Berdasarkan peraturan pengupahan, komponen upah dapat terdiri dari upah pokok saja (tanpa tunjangan), upah pokok dan tunjangan tetap, atau upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
Upah pokok merupakan imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian. Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok minimal 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Ketentuan ini bertujuan agar upah pokok tetap menjadi komponen terbesar dalam struktur upah pekerja.
Pemahaman mengenai komponen upah sangat penting karena berpengaruh pada perhitungan upah lembur, pesangon, tunjangan hari raya, dan iuran jaminan sosial yang seluruhnya didasarkan pada komponen upah tertentu.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan di Jakarta menetapkan struktur upah karyawannya dengan komposisi upah pokok Rp2.000.000 dan tunjangan tetap Rp3.000.000, sehingga total upah Rp5.000.000. Saat dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan, ditemukan bahwa upah pokok hanya 40% dari total upah pokok dan tunjangan tetap, padahal seharusnya minimal 75%. Perusahaan diminta untuk menyesuaikan struktur upah agar upah pokok minimal Rp3.750.000 dari total Rp5.000.000.