Definisi
UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan. UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, mencakup lebih dari 99% unit usaha dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional.
Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021, kriteria UMKM dibedakan sebagai berikut: Usaha Mikro memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar; Usaha Kecil memiliki modal usaha Rp1-5 miliar atau penjualan tahunan Rp2-15 miliar; Usaha Menengah memiliki modal usaha Rp5-10 miliar atau penjualan tahunan Rp15-50 miliar.
Pemerintah memberikan berbagai kemudahan dan perlindungan bagi UMKM, antara lain kemudahan perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission), akses pembiayaan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR), tarif pajak PPh final 0,5% dari omzet bruto, pendampingan usaha, serta kemudahan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengalokasikan minimal 40% untuk UMKM.
Contoh Kasus
Seorang pengusaha kuliner rumahan yang memiliki omzet Rp500 juta per tahun ingin mengembangkan usahanya. Berdasarkan kriteria PP No. 7 Tahun 2021, usahanya tergolong Usaha Mikro. Pengusaha tersebut mendaftarkan usahanya melalui OSS dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sekaligus berlaku sebagai izin usaha. Dengan NIB, ia dapat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga bersubsidi untuk menambah modal usaha.
Selain itu, pengusaha tersebut juga memanfaatkan fasilitas pajak PPh final 0,5% dari omzet bruto sebagaimana diatur PP No. 55 Tahun 2022, sehingga kewajiban pajaknya hanya Rp2,5 juta per tahun. Fasilitas tarif ini berlaku selama 7 tahun untuk Wajib Pajak orang pribadi.