Definisi
Firma (Fa) adalah bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha di bawah satu nama bersama. Ciri utama firma adalah seluruh sekutu memiliki kedudukan yang setara dan masing-masing bertanggung jawab secara tanggung-menanggung (renteng) atas seluruh kewajiban firma, termasuk dengan harta pribadinya.
Firma diatur dalam Pasal 16 sampai 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Pasal 1618 sampai 1652 KUH Perdata tentang Persekutuan Perdata. Seperti halnya CV, firma bukan merupakan badan hukum sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan firma dan kekayaan pribadi para sekutunya.
Pendirian firma dilakukan melalui akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Setiap sekutu dalam firma berhak untuk bertindak atas nama firma dan mengikatkan firma terhadap pihak ketiga, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.
Contoh Kasus
Dua orang pengacara mendirikan Firma Hukum Adil Sejahtera untuk menjalankan praktik hukum bersama. Keduanya sepakat membagi keuntungan secara 50:50. Ketika firma menerima perkara dan ternyata pihak klien mengajukan gugatan karena merasa dirugikan, kedua sekutu bertanggung jawab secara renteng atas seluruh tuntutan ganti rugi yang diajukan, meskipun hanya salah satu sekutu yang menangani perkara tersebut.
Tanggung jawab renteng ini berarti pihak penggugat dapat menuntut pelunasan penuh dari salah satu atau kedua sekutu sekaligus, tanpa harus membagi tuntutan secara proporsional.