Definisi
CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan usaha persekutuan yang terdiri dari dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). Sekutu aktif adalah pihak yang menjalankan operasional usaha dan bertanggung jawab penuh atas seluruh kewajiban persekutuan, termasuk dengan harta pribadinya. Sementara sekutu pasif hanya menyetorkan modal dan tanggung jawabnya terbatas pada jumlah modal yang disetorkan.
CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19 sampai 35. Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT), CV bukan merupakan badan hukum sehingga tidak memiliki kekayaan tersendiri yang terpisah dari pemiliknya. Pendirian CV relatif lebih sederhana dan biaya operasionalnya lebih rendah dibandingkan PT, sehingga sering dipilih oleh pelaku usaha kecil dan menengah.
Sekutu pasif dalam CV dilarang untuk ikut campur dalam pengurusan perusahaan. Apabila sekutu pasif melanggar ketentuan ini, ia akan kehilangan perlindungan tanggung jawab terbatasnya dan menjadi bertanggung jawab secara penuh seperti sekutu aktif.
Contoh Kasus
Tiga orang mendirikan CV Maju Bersama. A dan B bertindak sebagai sekutu aktif yang mengelola usaha perdagangan elektronik, sedangkan C menjadi sekutu pasif yang menyetorkan modal sebesar Rp500 juta. Ketika usaha mengalami kerugian dan memiliki utang Rp1 miliar, A dan B bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh utang tersebut, termasuk menggunakan harta pribadinya. C sebagai sekutu pasif hanya menanggung kerugian sebesar modal yang disetorkannya, yaitu Rp500 juta.
Namun, apabila C ikut menandatangani kontrak dengan pemasok atas nama CV, maka C dianggap telah mencampuri pengurusan dan kehilangan status sekutu pasifnya, sehingga turut bertanggung jawab secara penuh.