Ukur Tanah (Pengukuran Tanah)

Land Survey/Measurement Ukur berarti menentukan besaran panjang, luas, atau batas suatu bidang. Ukur tanah merujuk pada kegiatan mengukur dan memetakan bidang tanah.
Hukum Agraria pengukuran tanah surat ukur pemetaan bidang tanah BPN
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Ukur Tanah (Pengukuran Tanah)?

Kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah untuk menentukan letak, batas, dan luas sebagai dasar penerbitan surat ukur.

Land Survey/Measurement Ukur berarti menentukan besaran panjang, luas, atau batas suatu bidang. Ukur tanah merujuk pada kegiatan mengukur dan memetakan bidang tanah. Hukum Agraria

Definisi

Ukur tanah atau pengukuran tanah adalah kegiatan mengukur dan memetakan suatu bidang tanah untuk menentukan letak, batas, bentuk, dan luas bidang tanah tersebut secara pasti. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengumpulan data fisik dalam proses pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pengukuran tanah dilakukan oleh petugas ukur dari Kantor Pertanahan (BPN) dan menghasilkan surat ukur yang memuat data fisik bidang tanah. Surat ukur merupakan salah satu dokumen penting yang menjadi dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah. Pengukuran dapat dilakukan dalam rangka pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan atau penggabungan bidang tanah, pengembalian batas, maupun penyelesaian sengketa batas.

Terdapat dua metode pendaftaran tanah yang melibatkan pengukuran: pendaftaran sistematik (dilakukan secara massal atas prakarsa pemerintah di suatu wilayah, seperti program PTSL) dan pendaftaran sporadik (dilakukan atas permohonan individu pemegang hak). Dalam pelaksanaannya, pengukuran harus disaksikan oleh pemilik tanah atau kuasanya serta pemilik tanah yang berbatasan (contradictoire delimitatie) untuk mencegah sengketa batas di kemudian hari.

Contoh Kasus

Seorang warga di Depok mengajukan permohonan sertifikat tanah pertama kali atas tanah warisan yang belum bersertifikat. Kantor Pertanahan menugaskan petugas ukur untuk melakukan pengukuran bidang tanah. Pada saat pengukuran di lapangan, hadir pula tetangga-tetangga yang berbatasan untuk menyetujui titik-titik batas. Namun, salah satu tetangga keberatan karena merasa batas yang ditunjuk memotong tanahnya. Petugas BPN kemudian memfasilitasi mediasi dan melakukan pengukuran ulang berdasarkan bukti-bukti yang ada, hingga tercapai kesepakatan batas yang diterima semua pihak.

Dasar Hukum

Pasal 14 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Untuk keperluan pengumpulan dan pengolahan data fisik dilakukan kegiatan pengukuran dan pemetaan.

Pasal 17 ayat (3) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Untuk wilayah-wilayah yang belum ditunjuk sebagai wilayah pendaftaran tanah secara sistematik oleh Menteri, data fisik dikumpulkan dengan cara pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah untuk keperluan pendaftaran tanah secara sporadik.

Pertanyaan Umum

Apa itu Ukur Tanah (Pengukuran Tanah)? +
Kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah untuk menentukan letak, batas, dan luas sebagai dasar penerbitan surat ukur.
Apa bahasa Inggris dari Ukur Tanah (Pengukuran Tanah)? +
Ukur Tanah (Pengukuran Tanah) dalam bahasa Inggris disebut Land Survey/Measurement.
Apa dasar hukum Ukur Tanah (Pengukuran Tanah)? +
Dasar hukum Ukur Tanah (Pengukuran Tanah) diatur dalam Pasal 14 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 17 ayat (3) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Apa asal kata Ukur Tanah (Pengukuran Tanah)? +
Ukur berarti menentukan besaran panjang, luas, atau batas suatu bidang. Ukur tanah merujuk pada kegiatan mengukur dan memetakan bidang tanah.

Istilah Terkait