Definisi
Ukur tanah atau pengukuran tanah adalah kegiatan mengukur dan memetakan suatu bidang tanah untuk menentukan letak, batas, bentuk, dan luas bidang tanah tersebut secara pasti. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengumpulan data fisik dalam proses pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pengukuran tanah dilakukan oleh petugas ukur dari Kantor Pertanahan (BPN) dan menghasilkan surat ukur yang memuat data fisik bidang tanah. Surat ukur merupakan salah satu dokumen penting yang menjadi dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah. Pengukuran dapat dilakukan dalam rangka pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan atau penggabungan bidang tanah, pengembalian batas, maupun penyelesaian sengketa batas.
Terdapat dua metode pendaftaran tanah yang melibatkan pengukuran: pendaftaran sistematik (dilakukan secara massal atas prakarsa pemerintah di suatu wilayah, seperti program PTSL) dan pendaftaran sporadik (dilakukan atas permohonan individu pemegang hak). Dalam pelaksanaannya, pengukuran harus disaksikan oleh pemilik tanah atau kuasanya serta pemilik tanah yang berbatasan (contradictoire delimitatie) untuk mencegah sengketa batas di kemudian hari.
Contoh Kasus
Seorang warga di Depok mengajukan permohonan sertifikat tanah pertama kali atas tanah warisan yang belum bersertifikat. Kantor Pertanahan menugaskan petugas ukur untuk melakukan pengukuran bidang tanah. Pada saat pengukuran di lapangan, hadir pula tetangga-tetangga yang berbatasan untuk menyetujui titik-titik batas. Namun, salah satu tetangga keberatan karena merasa batas yang ditunjuk memotong tanahnya. Petugas BPN kemudian memfasilitasi mediasi dan melakukan pengukuran ulang berdasarkan bukti-bukti yang ada, hingga tercapai kesepakatan batas yang diterima semua pihak.