Definisi
PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah program pemerintah Indonesia untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Berbeda dengan pendaftaran tanah sporadik yang dilakukan atas inisiatif pemegang hak, PTSL dilakukan secara sistematis oleh pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dengan menyasar seluruh bidang tanah dalam satu wilayah desa atau kelurahan secara serentak.
Program PTSL diatur melalui Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Program ini merupakan perwujudan dari amanat Pasal 19 UUPA yang memerintahkan adanya pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia untuk menjamin kepastian hukum.
Tahapan PTSL meliputi perencanaan, penetapan lokasi, persiapan, pembentukan panitia ajudikasi, penyuluhan, pengumpulan data fisik dan yuridis, penelitian data yuridis, pengumuman, pengesahan, penerbitan sertifikat, hingga penyerahan sertifikat kepada pemegang hak. Biaya PTSL ditanggung oleh pemerintah, sehingga masyarakat tidak dipungut biaya untuk penerbitan sertifikat.
Contoh Kasus
Di Desa Sukamakmur, Kabupaten Bogor, pemerintah melalui Kantor Pertanahan setempat melaksanakan program PTSL dengan target 500 bidang tanah. Tim ajudikasi melakukan pengukuran dan pengumpulan data yuridis dari seluruh pemilik tanah di desa tersebut. Dari 500 bidang, 450 bidang berhasil diterbitkan sertifikatnya, sementara 50 bidang masih dalam proses penyelesaian karena adanya sengketa batas atau ketidaklengkapan dokumen.
Dalam pelaksanaan PTSL di berbagai daerah, ditemukan tantangan berupa tumpang tindih klaim kepemilikan dan ketidaksesuaian data fisik di lapangan dengan dokumen yang dimiliki masyarakat. Panitia ajudikasi bertugas menyelesaikan permasalahan ini melalui mekanisme mediasi sebelum sertifikat dapat diterbitkan.