PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)

Systematic Land Registration Singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, program percepatan pendaftaran tanah oleh pemerintah.
Hukum Agraria pendaftaran tanah sertifikasi PTSL BPN
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)?

Program pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak meliputi semua bidang tanah di suatu wilayah desa/kelurahan.

Systematic Land Registration Singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, program percepatan pendaftaran tanah oleh pemerintah. Hukum Agraria

Definisi

PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah program pemerintah Indonesia untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Berbeda dengan pendaftaran tanah sporadik yang dilakukan atas inisiatif pemegang hak, PTSL dilakukan secara sistematis oleh pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dengan menyasar seluruh bidang tanah dalam satu wilayah desa atau kelurahan secara serentak.

Program PTSL diatur melalui Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Program ini merupakan perwujudan dari amanat Pasal 19 UUPA yang memerintahkan adanya pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia untuk menjamin kepastian hukum.

Tahapan PTSL meliputi perencanaan, penetapan lokasi, persiapan, pembentukan panitia ajudikasi, penyuluhan, pengumpulan data fisik dan yuridis, penelitian data yuridis, pengumuman, pengesahan, penerbitan sertifikat, hingga penyerahan sertifikat kepada pemegang hak. Biaya PTSL ditanggung oleh pemerintah, sehingga masyarakat tidak dipungut biaya untuk penerbitan sertifikat.

Contoh Kasus

Di Desa Sukamakmur, Kabupaten Bogor, pemerintah melalui Kantor Pertanahan setempat melaksanakan program PTSL dengan target 500 bidang tanah. Tim ajudikasi melakukan pengukuran dan pengumpulan data yuridis dari seluruh pemilik tanah di desa tersebut. Dari 500 bidang, 450 bidang berhasil diterbitkan sertifikatnya, sementara 50 bidang masih dalam proses penyelesaian karena adanya sengketa batas atau ketidaklengkapan dokumen.

Dalam pelaksanaan PTSL di berbagai daerah, ditemukan tantangan berupa tumpang tindih klaim kepemilikan dan ketidaksesuaian data fisik di lapangan dengan dokumen yang dimiliki masyarakat. Panitia ajudikasi bertugas menyelesaikan permasalahan ini melalui mekanisme mediasi sebelum sertifikat dapat diterbitkan.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat.

Pasal 19 ayat (1) UUPA No. 5 Tahun 1960

Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pertanyaan Umum

Apa itu PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)? +
Program pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak meliputi semua bidang tanah di suatu wilayah desa/kelurahan.
Apa bahasa Inggris dari PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)? +
PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dalam bahasa Inggris disebut Systematic Land Registration.
Apa dasar hukum PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)? +
Dasar hukum PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018, Pasal 19 ayat (1) UUPA No. 5 Tahun 1960.
Apa asal kata PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)? +
Singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, program percepatan pendaftaran tanah oleh pemerintah.

Istilah Terkait