Definisi
Pemetaan Bidang Tanah adalah kegiatan pengukuran dan pemetaan batas-batas suatu bidang tanah yang dilakukan dalam rangka pendaftaran tanah. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh data fisik berupa letak, batas, dan luas bidang tanah yang akurat sebagai dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemetaan bidang tanah dilakukan oleh petugas ukur dari Kantor Pertanahan atau surveyor berlisensi. Proses pengukuran melibatkan penetapan batas bidang tanah berdasarkan kesepakatan para pihak yang berbatasan (contradictoire delimitatie), pemasangan tanda batas, pengukuran menggunakan alat ukur geodesi, dan pemetaan dalam peta pendaftaran.
Hasil pemetaan dituangkan dalam Surat Ukur yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari sertifikat tanah. Dengan berkembangnya teknologi, pemetaan bidang tanah kini menggunakan teknologi GPS, drone, dan sistem informasi geografis (GIS) untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi.
Contoh Kasus
Dalam pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Sleman, tim ukur BPN melakukan pemetaan terhadap 1.000 bidang tanah. Proses dimulai dengan pemasangan tanda batas oleh pemilik tanah disaksikan oleh pemilik tanah yang berbatasan. Setelah batas disepakati, petugas ukur melakukan pengukuran menggunakan alat Total Station dan GPS untuk memperoleh koordinat batas yang akurat.
Dalam sengketa tanah di Surabaya, pemetaan ulang bidang tanah oleh BPN mengungkapkan adanya tumpang tindih (overlap) antara dua sertifikat. Hasil pemetaan menjadi bukti penting dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara yang akhirnya membatalkan salah satu sertifikat yang terbit belakangan.