Uang Pisah

Separation Pay Uang pisah merujuk pada sejumlah uang yang diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau karena alasan tertentu yang tidak berhak atas pesangon
Ketenagakerjaan uang pisah resign pengunduran diri kompensasi phk hak pekerja
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Uang Pisah?

Uang pisah adalah uang yang diberikan pengusaha kepada pekerja yang mengundurkan diri, besarannya diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Separation Pay Uang pisah merujuk pada sejumlah uang yang diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau karena alasan tertentu yang tidak berhak atas pesangon Ketenagakerjaan

Definisi

Uang pisah adalah sejumlah uang yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau yang di-PHK karena alasan tertentu di mana pekerja tidak berhak atas uang pesangon. Besaran uang pisah tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang, melainkan ditentukan berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah. Syarat pengunduran diri yang sah meliputi: mengajukan permohonan secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri, tidak terikat dalam ikatan dinas, dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Selain pengunduran diri, uang pisah juga dapat diberikan kepada pekerja yang di-PHK karena alasan tertentu seperti melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dalam hal ini, pekerja tetap mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan.

Contoh Kasus

Seorang karyawan tetap di sebuah perusahaan teknologi di Jakarta memutuskan untuk mengundurkan diri setelah bekerja selama 8 tahun. Ia mengajukan surat pengunduran diri 30 hari sebelum tanggal efektif resign dan tetap menjalankan kewajibannya hingga hari terakhir bekerja. Berdasarkan peraturan perusahaan, ia berhak atas uang pisah sebesar 2 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun, ditambah uang penggantian hak berupa sisa cuti tahunan yang belum diambil dan ongkos pulang ke tempat asal perekrutan.

Dalam praktik, besaran uang pisah sangat bervariasi antar perusahaan. Ada perusahaan yang menetapkan uang pisah secara progresif berdasarkan masa kerja, misalnya 1 bulan upah untuk masa kerja 3-6 tahun, 2 bulan upah untuk 6-9 tahun, dan seterusnya. Ada pula perusahaan yang tidak mengatur ketentuan uang pisah sama sekali dalam peraturan perusahaannya, sehingga pekerja yang mengundurkan diri hanya mendapatkan uang penggantian hak.

Dasar Hukum

Pasal 50 PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK

Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat, diberikan uang penggantian hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 81 angka 45 UU No. 6 Tahun 2023 (Perppu Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 154A ayat (1) huruf i UU No. 13 Tahun 2003

Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.

Pertanyaan Umum

Apa itu Uang Pisah? +
Uang pisah adalah uang yang diberikan pengusaha kepada pekerja yang mengundurkan diri, besarannya diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Apa bahasa Inggris dari Uang Pisah? +
Uang Pisah dalam bahasa Inggris disebut Separation Pay.
Apa dasar hukum Uang Pisah? +
Dasar hukum Uang Pisah diatur dalam Pasal 50 PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK, Pasal 81 angka 45 UU No. 6 Tahun 2023 (Perppu Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 154A ayat (1) huruf i UU No. 13 Tahun 2003.
Apa asal kata Uang Pisah? +
Uang pisah merujuk pada sejumlah uang yang diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau karena alasan tertentu yang tidak berhak atas pesangon

Istilah Terkait