Uang Penghargaan Masa Kerja

Service Award Payment Penghargaan berupa uang yang diberikan kepada pekerja berdasarkan lamanya masa kerja saat terjadi PHK
Ketenagakerjaan uang penghargaan masa kerja UPMK hak PHK kompensasi kerja
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Uang Penghargaan Masa Kerja?

Uang penghargaan masa kerja (UPMK) adalah kompensasi berdasarkan masa kerja yang wajib dibayarkan saat PHK sesuai Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Service Award Payment Penghargaan berupa uang yang diberikan kepada pekerja berdasarkan lamanya masa kerja saat terjadi PHK Ketenagakerjaan

Definisi

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) adalah kompensasi yang diberikan kepada pekerja/buruh berdasarkan lamanya masa kerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). UPMK diatur dalam Pasal 156 Ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan merupakan salah satu komponen hak pekerja saat di-PHK, bersama dengan uang pesangon dan uang penggantian hak.

Besaran UPMK ditentukan berdasarkan masa kerja pekerja dengan perhitungan bertingkat. Pekerja baru berhak atas UPMK jika telah memiliki masa kerja minimal 3 tahun. Besaran tertinggi adalah 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.

Tidak semua jenis PHK memberikan hak atas UPMK. Besaran UPMK yang diterima pekerja juga bisa bervariasi tergantung pada alasan PHK, yang diatur lebih lanjut dalam PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Contoh Kasus

Seorang pekerja di perusahaan garmen di Tangerang di-PHK karena efisiensi setelah bekerja selama 14 tahun dengan upah terakhir Rp5.500.000 per bulan. Berdasarkan Pasal 156 Ayat (3) huruf d, ia berhak atas UPMK sebesar 5 bulan upah, yaitu Rp27.500.000. Selain UPMK, ia juga berhak atas pesangon dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum

Pasal 156 Ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah; b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah; c. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah; d. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah; e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah; f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah; g. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah; h. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Uang Penghargaan Masa Kerja? +
Uang penghargaan masa kerja (UPMK) adalah kompensasi berdasarkan masa kerja yang wajib dibayarkan saat PHK sesuai Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
Apa bahasa Inggris dari Uang Penghargaan Masa Kerja? +
Uang Penghargaan Masa Kerja dalam bahasa Inggris disebut Service Award Payment.
Apa dasar hukum Uang Penghargaan Masa Kerja? +
Dasar hukum Uang Penghargaan Masa Kerja diatur dalam Pasal 156 Ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata Uang Penghargaan Masa Kerja? +
Penghargaan berupa uang yang diberikan kepada pekerja berdasarkan lamanya masa kerja saat terjadi PHK

Istilah Terkait