Definisi
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) adalah kompensasi yang diberikan kepada pekerja/buruh berdasarkan lamanya masa kerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). UPMK diatur dalam Pasal 156 Ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan merupakan salah satu komponen hak pekerja saat di-PHK, bersama dengan uang pesangon dan uang penggantian hak.
Besaran UPMK ditentukan berdasarkan masa kerja pekerja dengan perhitungan bertingkat. Pekerja baru berhak atas UPMK jika telah memiliki masa kerja minimal 3 tahun. Besaran tertinggi adalah 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.
Tidak semua jenis PHK memberikan hak atas UPMK. Besaran UPMK yang diterima pekerja juga bisa bervariasi tergantung pada alasan PHK, yang diatur lebih lanjut dalam PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Contoh Kasus
Seorang pekerja di perusahaan garmen di Tangerang di-PHK karena efisiensi setelah bekerja selama 14 tahun dengan upah terakhir Rp5.500.000 per bulan. Berdasarkan Pasal 156 Ayat (3) huruf d, ia berhak atas UPMK sebesar 5 bulan upah, yaitu Rp27.500.000. Selain UPMK, ia juga berhak atas pesangon dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.