Definisi
Uang Penggantian Hak (UPH) adalah kompensasi yang diberikan kepada pekerja/buruh sebagai pengganti hak-hak yang belum diambil atau belum terpenuhi pada saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). UPH diatur dalam Pasal 156 Ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Komponen UPH meliputi: cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja, penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau UPMK bagi yang memenuhi syarat, serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
UPH merupakan hak yang selalu melekat pada setiap jenis PHK, berbeda dengan pesangon dan UPMK yang besarannya dapat bervariasi tergantung alasan PHK. Pengusaha wajib membayarkan UPH bersamaan dengan pesangon dan UPMK paling lambat 30 hari setelah penetapan PHK.
Contoh Kasus
Seorang pekerja di-PHK dari perusahaan logistik di Surabaya setelah bekerja selama 8 tahun. Ia masih memiliki sisa cuti tahunan 6 hari yang belum diambil, dan ia berasal dari Makassar. Perhitungan UPH-nya meliputi: penggantian cuti 6 hari (6/30 × upah sebulan), biaya transportasi pulang ke Makassar bagi pekerja dan keluarga, serta 15% dari total pesangon dan UPMK. Total UPH ini ditambahkan di atas komponen pesangon dan UPMK yang diterimanya.