Uang Kompensasi PKWT

Fixed-Term Contract Compensation Dari 'uang kompensasi' (imbalan tambahan) dan 'PKWT' (perjanjian kerja waktu tertentu)
Ketenagakerjaan uang kompensasi kompensasi pkwt kompensasi kontrak fixed-term compensation
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Uang Kompensasi PKWT?

Uang kompensasi PKWT adalah uang yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja kontrak saat berakhirnya PKWT.

Fixed-Term Contract Compensation Dari 'uang kompensasi' (imbalan tambahan) dan 'PKWT' (perjanjian kerja waktu tertentu) Ketenagakerjaan

Definisi

Uang kompensasi PKWT adalah uang yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) pada saat berakhirnya hubungan kerja. Ketentuan ini merupakan hal baru yang diperkenalkan oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan diatur lebih lanjut dalam PP No. 35 Tahun 2021.

Uang kompensasi diberikan kepada pekerja PKWT yang telah memiliki masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus. Besarannya dihitung berdasarkan masa kerja: untuk PKWT selama 12 bulan secara terus-menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah. Untuk masa kerja kurang atau lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional.

Pemberian uang kompensasi tidak menghilangkan hak pekerja atas hak-hak lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Pengusaha yang tidak membayar uang kompensasi PKWT dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Contoh Kasus

Seorang pekerja kontrak di sebuah perusahaan e-commerce di Jakarta telah bekerja selama 2 tahun berdasarkan PKWT. Saat kontrak berakhir, perusahaan tidak memberikan uang kompensasi. Pekerja mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan. Setelah mediasi, perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi sebesar 2 bulan upah (proporsional untuk masa kerja 24 bulan). Perusahaan juga dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Dasar Hukum

Pasal 81 angka 17 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.

Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021

Uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus, dengan besaran sesuai perhitungan yang ditetapkan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Uang Kompensasi PKWT? +
Uang kompensasi PKWT adalah uang yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja kontrak saat berakhirnya PKWT.
Apa bahasa Inggris dari Uang Kompensasi PKWT? +
Uang Kompensasi PKWT dalam bahasa Inggris disebut Fixed-Term Contract Compensation.
Apa dasar hukum Uang Kompensasi PKWT? +
Dasar hukum Uang Kompensasi PKWT diatur dalam Pasal 81 angka 17 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021.
Apa asal kata Uang Kompensasi PKWT? +
Dari 'uang kompensasi' (imbalan tambahan) dan 'PKWT' (perjanjian kerja waktu tertentu)

Istilah Terkait