Definisi
Uang kompensasi PKWT adalah uang yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) pada saat berakhirnya hubungan kerja. Ketentuan ini merupakan hal baru yang diperkenalkan oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan diatur lebih lanjut dalam PP No. 35 Tahun 2021.
Uang kompensasi diberikan kepada pekerja PKWT yang telah memiliki masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus. Besarannya dihitung berdasarkan masa kerja: untuk PKWT selama 12 bulan secara terus-menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah. Untuk masa kerja kurang atau lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional.
Pemberian uang kompensasi tidak menghilangkan hak pekerja atas hak-hak lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Pengusaha yang tidak membayar uang kompensasi PKWT dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Contoh Kasus
Seorang pekerja kontrak di sebuah perusahaan e-commerce di Jakarta telah bekerja selama 2 tahun berdasarkan PKWT. Saat kontrak berakhir, perusahaan tidak memberikan uang kompensasi. Pekerja mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan. Setelah mediasi, perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi sebesar 2 bulan upah (proporsional untuk masa kerja 24 bulan). Perusahaan juga dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.