Definisi
Pekerja kontrak adalah pekerja/buruh yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang memiliki jangka waktu berlaku atau dikaitkan dengan selesainya suatu pekerjaan tertentu. Status pekerja kontrak berbeda dengan pekerja tetap karena hubungan kerja berakhir secara otomatis sesuai jangka waktu yang diperjanjikan tanpa perlu proses PHK.
Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, PKWT dapat dibuat untuk pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu, pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan yang terkait produk atau kegiatan baru, serta pekerjaan tertentu lainnya. Jangka waktu PKWT berdasarkan periode tertentu paling lama 5 tahun termasuk perpanjangan.
Pekerja kontrak yang hubungan kerjanya berakhir berhak atas uang kompensasi yang besarnya dihitung berdasarkan masa kerja. Apabila PKWT tidak memenuhi ketentuan yang diatur undang-undang, maka demi hukum berubah menjadi PKWTT dan pekerja menjadi pekerja tetap.
Contoh Kasus
Seorang pekerja dipekerjakan dengan PKWT di sebuah perusahaan IT di Depok selama 2 tahun, kemudian diperpanjang 2 tahun, dan diperpanjang lagi 2 tahun. Total masa kerja sudah 6 tahun. Pekerja menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial karena PKWT telah melebihi batas maksimal 5 tahun. Pengadilan memutuskan bahwa PKWT demi hukum berubah menjadi PKWTT sejak melampaui batas waktu, dan pekerja berstatus sebagai pekerja tetap.