Definisi
Tukar Menukar Tanah adalah perbuatan hukum di mana dua pihak saling menyerahkan hak atas tanahnya masing-masing sebagai pengganti tanah yang diterimanya dari pihak lain. Dalam hukum perdata, tukar menukar diatur dalam Pasal 1541 KUHPerdata sebagai suatu perjanjian timbal balik di mana masing-masing pihak menyerahkan suatu barang sebagai pengganti barang lain.
Peralihan hak atas tanah melalui tukar menukar wajib dilakukan di hadapan PPAT dan didaftarkan di Kantor Pertanahan sesuai PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam praktik, tukar menukar tanah dapat melibatkan kompensasi tambahan berupa uang (inbreng) apabila nilai tanah yang dipertukarkan tidak setara.
Tukar menukar tanah juga dapat dilakukan terhadap tanah milik pemerintah atau tanah kas desa, namun memerlukan persetujuan dari pejabat yang berwenang dan harus memenuhi ketentuan khusus mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah sebagaimana diatur dalam PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Contoh Kasus
Pemerintah Kabupaten Semarang melakukan tukar menukar tanah kas desa seluas 2 hektar dengan tanah milik pengembang seluas 2,5 hektar di lokasi lain. Tukar menukar ini dilakukan karena tanah kas desa dibutuhkan untuk pembangunan jalan lingkar. Prosesnya memerlukan persetujuan DPRD, persetujuan Gubernur, serta penilaian oleh penilai independen untuk memastikan nilai tanah pengganti minimal setara dengan tanah yang dilepaskan.
Dalam kasus lain, dua orang tetangga di Yogyakarta melakukan tukar menukar sebagian bidang tanah mereka untuk memperbaiki bentuk bidang tanah masing-masing agar lebih teratur. Akta tukar menukar dibuat oleh PPAT dan didaftarkan ke Kantor BPN untuk perubahan sertifikat masing-masing.