Definisi
Tanda Tangan Digital Tersertifikasi (TTD Tersertifikasi) adalah tanda tangan elektronik yang dibuat menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui oleh pemerintah Indonesia. TTD tersertifikasi memiliki kekuatan pembuktian hukum yang lebih kuat dibandingkan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi.
Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2019, TTD tersertifikasi harus memenuhi persyaratan: data pembuatan tanda tangan hanya berada dalam kuasa penanda tangan, perubahan terhadap dokumen setelah penandatanganan dapat diketahui, identitas penanda tangan dapat diverifikasi, serta menggunakan sertifikat elektronik dari PSrE Indonesia yang terdaftar.
TTD tersertifikasi menggunakan teknologi kriptografi asimetris (pasangan kunci publik dan privat) yang menjamin integritas dokumen, autentikasi identitas penanda tangan, dan non-repudiasi (penanda tangan tidak dapat menyangkal telah menandatangani). Kekuatan pembuktiannya setara dengan tanda tangan basah di atas dokumen fisik.
Contoh Kasus
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) menerbitkan sertifikat elektronik untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka digitalisasi birokrasi. Seluruh dokumen resmi pemerintah seperti surat keputusan, nota dinas, dan laporan ditandatangani menggunakan TTD tersertifikasi dari BSrE.
Sebuah notaris di Jakarta menggunakan TTD tersertifikasi untuk menandatangani akta notaris elektronik (cyber notary). Sertifikat elektronik diterbitkan oleh PSrE Indonesia yang diakui, sehingga akta yang ditandatangani secara digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta konvensional yang ditandatangani basah dan dibubuhi cap jabatan.