Tanda Tangan Digital Tersertifikasi

Certified Digital Signature Merujuk pada tanda tangan elektronik yang dibuat menggunakan sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui.
Hukum Siber/ITE tanda tangan digital TTD tersertifikasi sertifikat elektronik PSrE
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Tanda Tangan Digital Tersertifikasi?

Tanda tangan elektronik yang menggunakan sertifikat elektronik tersertifikasi dari PSrE yang diakui, diatur PP 71/2019.

Certified Digital Signature Merujuk pada tanda tangan elektronik yang dibuat menggunakan sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui. Hukum Siber/ITE

Definisi

Tanda Tangan Digital Tersertifikasi (TTD Tersertifikasi) adalah tanda tangan elektronik yang dibuat menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui oleh pemerintah Indonesia. TTD tersertifikasi memiliki kekuatan pembuktian hukum yang lebih kuat dibandingkan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi.

Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2019, TTD tersertifikasi harus memenuhi persyaratan: data pembuatan tanda tangan hanya berada dalam kuasa penanda tangan, perubahan terhadap dokumen setelah penandatanganan dapat diketahui, identitas penanda tangan dapat diverifikasi, serta menggunakan sertifikat elektronik dari PSrE Indonesia yang terdaftar.

TTD tersertifikasi menggunakan teknologi kriptografi asimetris (pasangan kunci publik dan privat) yang menjamin integritas dokumen, autentikasi identitas penanda tangan, dan non-repudiasi (penanda tangan tidak dapat menyangkal telah menandatangani). Kekuatan pembuktiannya setara dengan tanda tangan basah di atas dokumen fisik.

Contoh Kasus

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) menerbitkan sertifikat elektronik untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka digitalisasi birokrasi. Seluruh dokumen resmi pemerintah seperti surat keputusan, nota dinas, dan laporan ditandatangani menggunakan TTD tersertifikasi dari BSrE.

Sebuah notaris di Jakarta menggunakan TTD tersertifikasi untuk menandatangani akta notaris elektronik (cyber notary). Sertifikat elektronik diterbitkan oleh PSrE Indonesia yang diakui, sehingga akta yang ditandatangani secara digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta konvensional yang ditandatangani basah dan dibubuhi cap jabatan.

Dasar Hukum

Pasal 60 ayat (2) PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi harus memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), dan menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.

Pasal 11 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tanda Tangan Digital Tersertifikasi? +
Tanda tangan elektronik yang menggunakan sertifikat elektronik tersertifikasi dari PSrE yang diakui, diatur PP 71/2019.
Apa bahasa Inggris dari Tanda Tangan Digital Tersertifikasi? +
Tanda Tangan Digital Tersertifikasi dalam bahasa Inggris disebut Certified Digital Signature.
Apa dasar hukum Tanda Tangan Digital Tersertifikasi? +
Dasar hukum Tanda Tangan Digital Tersertifikasi diatur dalam Pasal 60 ayat (2) PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 11 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Apa asal kata Tanda Tangan Digital Tersertifikasi? +
Merujuk pada tanda tangan elektronik yang dibuat menggunakan sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui.

Istilah Terkait