Definisi
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) atau Certificate Authority (CA) adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak ketiga terpercaya (trusted third party) yang menerbitkan dan mengaudit sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik digunakan untuk memvalidasi identitas penanda tangan dalam tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Berdasarkan UU ITE dan PP No. 71 Tahun 2019, PSrE di Indonesia terdiri dari PSrE Indonesia (berinduk pada penyelenggara sertifikasi elektronik induk Indonesia) dan PSrE Asing (berinduk pada penyelenggara sertifikasi elektronik asing yang diakui). PSrE Indonesia harus terdaftar dan mendapat pengakuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh PSrE memuat identitas pemilik, kunci publik (public key), masa berlaku, dan tanda tangan digital PSrE. Sertifikat ini menjamin bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah di atas dokumen fisik.
Contoh Kasus
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengakui beberapa PSrE Indonesia yang dapat menerbitkan sertifikat elektronik, antara lain Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) dari BSSN untuk instansi pemerintah. Seluruh dokumen resmi pemerintah yang ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik dari BSrE.
Sebuah perusahaan notaris di Jakarta menggunakan sertifikat elektronik dari PSrE Indonesia untuk menandatangani akta notaris secara digital. Sertifikat elektronik memuat identitas notaris yang terverifikasi, sehingga tanda tangan elektronik tersertifikasi pada akta memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan tanda tangan basah dan cap jabatan notaris.