Definisi
Kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua pihak atau lebih yang dibuat dalam konteks kegiatan usaha atau komersial, yang menimbulkan hak dan kewajiban yang mengikat secara hukum bagi para pihak. Kontrak bisnis tunduk pada ketentuan umum perjanjian dalam Buku III KUH Perdata, khususnya Pasal 1313 sampai 1351 tentang Perikatan.
Agar sah secara hukum, kontrak bisnis harus memenuhi empat syarat yang ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu sebagai objek perjanjian, dan suatu sebab yang halal. Tidak terpenuhinya syarat subjektif (kesepakatan dan kecakapan) membuat kontrak dapat dibatalkan, sedangkan tidak terpenuhinya syarat objektif (hal tertentu dan sebab halal) membuat kontrak batal demi hukum.
Kontrak bisnis yang baik memuat identitas para pihak, ruang lingkup kerja, hak dan kewajiban, jangka waktu, nilai kontrak dan cara pembayaran, klausul force majeure, klausul penyelesaian sengketa, serta klausul pemutusan kontrak. Asas-asas yang berlaku dalam kontrak bisnis meliputi asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUH Perdata), asas pacta sunt servanda, dan asas iktikad baik.
Contoh Kasus
PT Bangun Mandiri menandatangani kontrak pembangunan gedung perkantoran dengan PT Konstruksi Jaya senilai Rp50 miliar dengan jangka waktu penyelesaian 18 bulan. Kontrak memuat klausul denda keterlambatan sebesar 0,1% per hari dari nilai kontrak. Setelah berjalan 12 bulan, PT Konstruksi Jaya baru menyelesaikan 40% pekerjaan dan menunjukkan indikasi tidak akan selesai tepat waktu.
PT Bangun Mandiri memberikan somasi tertulis sebanyak tiga kali. Setelah somasi ketiga tidak diindahkan, PT Bangun Mandiri memutuskan kontrak secara sepihak berdasarkan klausul pemutusan dan menuntut ganti rugi serta denda keterlambatan melalui arbitrase sebagaimana disepakati dalam klausul penyelesaian sengketa.