Definisi
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. THR merupakan hak normatif pekerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tidak boleh dihilangkan atau dikurangi oleh pengusaha.
Berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, setiap pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak atas THR. Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional dengan rumus: masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan harus dibayarkan dalam bentuk uang menggunakan mata uang Rupiah. Pengusaha yang terlambat membayar THR dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.
Contoh Kasus
Seorang karyawan swasta di Jakarta bekerja sejak 1 September 2025 di sebuah perusahaan retail. Menjelang Idul Fitri pada April 2026, ia telah memiliki masa kerja 7 bulan. Perusahaan wajib membayarkan THR secara proporsional, yaitu 7/12 × upah sebulan. Jika upah per bulannya Rp5.000.000, maka THR yang diterima adalah Rp2.916.667.
Kasus pelanggaran THR juga kerap terjadi. Pada tahun 2024, Kemenaker mencatat ribuan pengaduan pekerja terkait keterlambatan dan tidak dibayarkannya THR. Perusahaan yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.