Definisi
Izin usaha adalah legalitas yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021, sistem perizinan berusaha di Indonesia mengalami reformasi besar melalui pendekatan berbasis risiko.
Dalam sistem baru ini, perizinan berusaha terdiri dari perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha dan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha. Perizinan berusaha diterbitkan dalam bentuk NIB untuk risiko rendah, NIB dan sertifikat standar untuk risiko menengah, serta NIB dan izin untuk risiko tinggi. Pendekatan ini menggantikan sistem perizinan lama yang mengharuskan pelaku usaha mengurus berbagai jenis izin di banyak instansi.
Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha dan/atau sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh Kasus
Sebuah restoran yang beroperasi di kawasan komersial Jakarta ternyata tidak memiliki izin usaha yang lengkap. Saat dilakukan pemeriksaan oleh Satpol PP, ditemukan bahwa restoran tersebut hanya memiliki NIB tetapi belum memenuhi sertifikat standar yang diperlukan untuk kegiatan usaha restoran yang tergolong risiko menengah tinggi, termasuk sertifikat laik higiene sanitasi dan sertifikat halal. Pemilik restoran dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan diberikan waktu 30 hari untuk melengkapi seluruh perizinan berusaha melalui sistem OSS. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dipenuhi, restoran dapat dikenakan penghentian sementara kegiatan usaha.