Definisi
Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu pada instansi pemerintah maupun lembaga lainnya dengan menerima imbalan berupa honorarium. Status tenaga honorer berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dalam konteks pemerintahan, tenaga honorer selama ini menjadi isu yang kompleks karena jumlahnya sangat besar namun status kepegawaiannya tidak jelas. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer, termasuk melalui PP No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS dan kebijakan penghapusan tenaga honorer secara bertahap.
Di sektor swasta, istilah honorer juga kadang digunakan untuk pekerja yang dipekerjakan dengan imbalan per kegiatan atau per proyek tanpa hubungan kerja permanen. Dalam hal ini, hak dan kewajiban tenaga honorer mengacu pada perjanjian yang disepakati serta ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Contoh Kasus
Seorang tenaga honorer yang telah bekerja selama 15 tahun di sebuah instansi pemerintah daerah mengajukan gugatan agar diangkat menjadi PNS. Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan bahwa pengangkatan PNS merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian dan tidak dapat dipaksakan melalui putusan pengadilan. Namun, pengadilan memerintahkan agar hak-hak dasar tenaga honorer seperti honorarium yang layak dan perlindungan jaminan sosial tetap dipenuhi.