Tenaga Honorer

Honorary Worker Dari kata 'tenaga' (pekerja) dan 'honorer' (mendapat honorarium/imbalan tidak tetap)
Ketenagakerjaan tenaga honorer honorer pegawai honorer honorary worker
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Tenaga Honorer?

Tenaga honorer adalah pekerja yang diangkat untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan berupa honorarium dari instansi.

Honorary Worker Dari kata 'tenaga' (pekerja) dan 'honorer' (mendapat honorarium/imbalan tidak tetap) Ketenagakerjaan

Definisi

Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu pada instansi pemerintah maupun lembaga lainnya dengan menerima imbalan berupa honorarium. Status tenaga honorer berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dalam konteks pemerintahan, tenaga honorer selama ini menjadi isu yang kompleks karena jumlahnya sangat besar namun status kepegawaiannya tidak jelas. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer, termasuk melalui PP No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS dan kebijakan penghapusan tenaga honorer secara bertahap.

Di sektor swasta, istilah honorer juga kadang digunakan untuk pekerja yang dipekerjakan dengan imbalan per kegiatan atau per proyek tanpa hubungan kerja permanen. Dalam hal ini, hak dan kewajiban tenaga honorer mengacu pada perjanjian yang disepakati serta ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Contoh Kasus

Seorang tenaga honorer yang telah bekerja selama 15 tahun di sebuah instansi pemerintah daerah mengajukan gugatan agar diangkat menjadi PNS. Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan bahwa pengangkatan PNS merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian dan tidak dapat dipaksakan melalui putusan pengadilan. Namun, pengadilan memerintahkan agar hak-hak dasar tenaga honorer seperti honorarium yang layak dan perlindungan jaminan sosial tetap dipenuhi.

Dasar Hukum

Pasal 2 ayat (1) PP No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS

Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah.

UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN

Pengaturan mengenai tenaga honorer di instansi pemerintah mengalami perubahan seiring dengan reformasi birokrasi dan kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tenaga Honorer? +
Tenaga honorer adalah pekerja yang diangkat untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan berupa honorarium dari instansi.
Apa bahasa Inggris dari Tenaga Honorer? +
Tenaga Honorer dalam bahasa Inggris disebut Honorary Worker.
Apa dasar hukum Tenaga Honorer? +
Dasar hukum Tenaga Honorer diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PP No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Apa asal kata Tenaga Honorer? +
Dari kata 'tenaga' (pekerja) dan 'honorer' (mendapat honorarium/imbalan tidak tetap)

Istilah Terkait