Pekerja Tetap

Permanent Worker Dari kata 'pekerja' (orang yang bekerja) dan 'tetap' (tidak terbatas waktu)
Ketenagakerjaan pekerja tetap karyawan tetap PKWTT permanent worker
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pekerja Tetap?

Pekerja tetap adalah pekerja yang terikat perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) tanpa batas waktu tertentu.

Permanent Worker Dari kata 'pekerja' (orang yang bekerja) dan 'tetap' (tidak terbatas waktu) Ketenagakerjaan

Definisi

Pekerja tetap adalah pekerja/buruh yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) di mana hubungan kerja bersifat tetap dan tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan. Status pekerja tetap memberikan perlindungan yang lebih kuat dibandingkan pekerja kontrak, termasuk hak atas pesangon saat terjadi PHK.

PKWTT dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Dalam hal PKWTT dibuat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan. PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan (probation) paling lama 3 bulan, dan selama masa percobaan pengusaha tetap wajib membayar upah tidak kurang dari upah minimum yang berlaku.

Hubungan kerja berdasarkan PKWTT hanya dapat berakhir melalui proses PHK sesuai ketentuan undang-undang, pensiun, meninggalnya pekerja, atau berakhirnya perusahaan. Pekerja tetap yang di-PHK berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai peraturan yang berlaku.

Contoh Kasus

Seorang pekerja telah menyelesaikan masa percobaan 3 bulan di sebuah perusahaan di Makassar, namun perusahaan memperpanjang masa percobaan menjadi 6 bulan. Pekerja mengadukan hal ini ke Dinas Ketenagakerjaan. Pengawas ketenagakerjaan menyatakan bahwa masa percobaan maksimal 3 bulan sesuai Pasal 60 UU Ketenagakerjaan, sehingga pekerja sudah berstatus sebagai pekerja tetap sejak berakhirnya bulan ketiga. Perusahaan diminta mengeluarkan surat pengangkatan resmi.

Dasar Hukum

Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-100/MEN/VI/2004

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pekerja Tetap? +
Pekerja tetap adalah pekerja yang terikat perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) tanpa batas waktu tertentu.
Apa bahasa Inggris dari Pekerja Tetap? +
Pekerja Tetap dalam bahasa Inggris disebut Permanent Worker.
Apa dasar hukum Pekerja Tetap? +
Dasar hukum Pekerja Tetap diatur dalam Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-100/MEN/VI/2004.
Apa asal kata Pekerja Tetap? +
Dari kata 'pekerja' (orang yang bekerja) dan 'tetap' (tidak terbatas waktu)

Istilah Terkait