Definisi
Pekerja tetap adalah pekerja/buruh yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) di mana hubungan kerja bersifat tetap dan tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan. Status pekerja tetap memberikan perlindungan yang lebih kuat dibandingkan pekerja kontrak, termasuk hak atas pesangon saat terjadi PHK.
PKWTT dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Dalam hal PKWTT dibuat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan. PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan (probation) paling lama 3 bulan, dan selama masa percobaan pengusaha tetap wajib membayar upah tidak kurang dari upah minimum yang berlaku.
Hubungan kerja berdasarkan PKWTT hanya dapat berakhir melalui proses PHK sesuai ketentuan undang-undang, pensiun, meninggalnya pekerja, atau berakhirnya perusahaan. Pekerja tetap yang di-PHK berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai peraturan yang berlaku.
Contoh Kasus
Seorang pekerja telah menyelesaikan masa percobaan 3 bulan di sebuah perusahaan di Makassar, namun perusahaan memperpanjang masa percobaan menjadi 6 bulan. Pekerja mengadukan hal ini ke Dinas Ketenagakerjaan. Pengawas ketenagakerjaan menyatakan bahwa masa percobaan maksimal 3 bulan sesuai Pasal 60 UU Ketenagakerjaan, sehingga pekerja sudah berstatus sebagai pekerja tetap sejak berakhirnya bulan ketiga. Perusahaan diminta mengeluarkan surat pengangkatan resmi.