Definisi
Tax amnesty atau pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Kebijakan ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Program tax amnesty bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui repatriasi harta, mendorong reformasi perpajakan, dan meningkatkan penerimaan pajak. Wajib Pajak yang mengikuti program ini wajib mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh terakhir dan membayar uang tebusan dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan periode pengajuan.
Tarif uang tebusan bervariasi tergantung periode pengajuan dan jenis deklarasi harta (dalam negeri atau luar negeri). Setelah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak, Wajib Pajak mendapat fasilitas berupa penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi, dan penghentian proses pemeriksaan, penyidikan, atau penuntutan pidana pajak.
Contoh Kasus
Seorang pengusaha memiliki harta senilai Rp500 miliar di luar negeri yang belum dilaporkan dalam SPT-nya. Melalui program tax amnesty, pengusaha tersebut mengungkapkan seluruh hartanya dan membayar uang tebusan sebesar 2% (tarif periode pertama untuk deklarasi luar negeri). Dengan demikian, pajak yang seharusnya terutang atas harta tersebut dihapuskan dan pengusaha tidak dikenai sanksi pidana pajak.
Dalam pelaksanaannya, program tax amnesty Indonesia tahun 2016-2017 berhasil menghimpun uang tebusan sebesar Rp114,54 triliun dengan total harta yang diungkapkan mencapai Rp4.884,26 triliun. Program ini dinilai berhasil meningkatkan basis data perpajakan dan mendorong kepatuhan wajib pajak.