Definisi
Penduduk sipil (civilians) dalam hukum humaniter internasional adalah setiap orang yang tidak termasuk dalam kategori kombatan atau anggota angkatan bersenjata. Perlindungan penduduk sipil merupakan tujuan utama hukum humaniter dan diatur secara komprehensif dalam Konvensi Jenewa IV tahun 1949 serta Protokol Tambahan I tahun 1977.
Berdasarkan Pasal 50 Protokol Tambahan I, dalam hal terjadi keraguan apakah seseorang merupakan penduduk sipil atau bukan, orang tersebut harus dianggap sebagai penduduk sipil (presumption of civilian status). Penduduk sipil menikmati perlindungan umum dari bahaya yang timbul akibat operasi militer dan tidak boleh dijadikan sasaran serangan.
Perlindungan terhadap penduduk sipil mencakup larangan serangan langsung, larangan serangan tanpa pandang bulu, larangan penggunaan penduduk sipil sebagai perisai manusia, perlindungan terhadap objek sipil yang esensial bagi kelangsungan hidup, serta perlindungan khusus bagi perempuan dan anak-anak. Penduduk sipil kehilangan perlindungannya hanya selama dan apabila mereka secara langsung turut serta dalam permusuhan (direct participation in hostilities).
Contoh Kasus
Pembantaian Srebrenica pada Juli 1995 di Bosnia merupakan salah satu pelanggaran terburuk terhadap perlindungan penduduk sipil pasca Perang Dunia II. Lebih dari 8.000 laki-laki dan anak laki-laki Muslim Bosnia dibunuh oleh pasukan Serbia Bosnia meskipun Srebrenica dinyatakan sebagai zona aman PBB. ICTY mengkualifikasikan peristiwa ini sebagai genosida, dan beberapa pelaku termasuk Ratko Mladić dihukum penjara seumur hidup.