Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)

Public Housing Savings Singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, yaitu penyimpanan dana oleh peserta secara periodik untuk pembiayaan perumahan
Ketenagakerjaan Tapera tabungan perumahan BP Tapera housing savings
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)?

Tapera adalah tabungan perumahan wajib bagi pekerja dan pemberi kerja yang dikelola BP Tapera berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016.

Public Housing Savings Singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, yaitu penyimpanan dana oleh peserta secara periodik untuk pembiayaan perumahan Ketenagakerjaan

Definisi

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Tapera diatur dalam UU No. 4 Tahun 2016 dan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Besaran simpanan Tapera bagi pekerja adalah 3% dari gaji atau upah, dengan pembagian 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja. Kepesertaan Tapera bersifat wajib bagi setiap pekerja yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum. Kepesertaan berlangsung sampai peserta berusia 58 tahun atau memenuhi syarat tertentu.

Dana Tapera dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan berupa pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah. Peserta yang belum memanfaatkan dana Tapera untuk perumahan akan menerima pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Contoh Kasus

Seorang karyawan swasta di Jakarta dengan upah Rp7.000.000 per bulan menjadi peserta Tapera. Setiap bulan, perusahaan memotong Rp175.000 (2,5%) dari upahnya dan menambahkan iuran perusahaan sebesar Rp35.000 (0,5%), sehingga total simpanan per bulan Rp210.000. Setelah 10 tahun menabung dan belum memiliki rumah, ia mengajukan pemanfaatan dana Tapera untuk uang muka pembelian rumah. Akumulasi simpanan beserta hasil pemupukannya dapat digunakan sebagai bantuan pembiayaan perumahan dengan bunga rendah.

Dasar Hukum

Pasal 1 Angka 1 UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Pasal 15 Ayat (1) UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

Besaran simpanan Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk Pekerja dan 0,5% (nol koma lima persen) dari penghasilan untuk Pekerja Mandiri.

Pasal 15 Ayat (2) UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

Simpanan sebesar 3% (tiga persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan Pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Pertanyaan Umum

Apa itu Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)? +
Tapera adalah tabungan perumahan wajib bagi pekerja dan pemberi kerja yang dikelola BP Tapera berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016.
Apa bahasa Inggris dari Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)? +
Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) dalam bahasa Inggris disebut Public Housing Savings.
Apa dasar hukum Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)? +
Dasar hukum Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) diatur dalam Pasal 1 Angka 1 UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Pasal 15 Ayat (1) UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Pasal 15 Ayat (2) UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Apa asal kata Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)? +
Singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, yaitu penyimpanan dana oleh peserta secara periodik untuk pembiayaan perumahan

Istilah Terkait