Definisi
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Tapera diatur dalam UU No. 4 Tahun 2016 dan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Besaran simpanan Tapera bagi pekerja adalah 3% dari gaji atau upah, dengan pembagian 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja. Kepesertaan Tapera bersifat wajib bagi setiap pekerja yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum. Kepesertaan berlangsung sampai peserta berusia 58 tahun atau memenuhi syarat tertentu.
Dana Tapera dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan berupa pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah. Peserta yang belum memanfaatkan dana Tapera untuk perumahan akan menerima pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Contoh Kasus
Seorang karyawan swasta di Jakarta dengan upah Rp7.000.000 per bulan menjadi peserta Tapera. Setiap bulan, perusahaan memotong Rp175.000 (2,5%) dari upahnya dan menambahkan iuran perusahaan sebesar Rp35.000 (0,5%), sehingga total simpanan per bulan Rp210.000. Setelah 10 tahun menabung dan belum memiliki rumah, ia mengajukan pemanfaatan dana Tapera untuk uang muka pembelian rumah. Akumulasi simpanan beserta hasil pemupukannya dapat digunakan sebagai bantuan pembiayaan perumahan dengan bunga rendah.