Definisi
Tanah Titisara adalah tanah milik desa yang hasilnya diperuntukkan bagi kepentingan kas desa dan pembiayaan kegiatan pemerintahan serta pembangunan desa. Berbeda dengan tanah bengkok yang diberikan kepada perangkat desa secara individual, tanah titisara dikelola secara kolektif dan hasilnya masuk ke kas desa untuk digunakan bagi kepentingan umum.
Tanah titisara merupakan salah satu bentuk kekayaan desa yang dikenal dalam tradisi masyarakat Jawa. Pengelolaannya biasanya dilakukan dengan cara disewakan kepada warga desa atau digarap secara bersama, dan hasilnya digunakan untuk membiayai kegiatan desa seperti pembangunan infrastruktur, kegiatan sosial, atau perayaan hari besar desa.
Setelah berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, tanah titisara dikategorikan sebagai aset desa yang wajib dikelola berdasarkan asas kepentingan umum, transparansi, dan akuntabilitas. Pengelolaan tanah titisara harus dibahas dalam Musyawarah Desa dan dituangkan dalam Peraturan Desa. Hasil pengelolaan tanah titisara dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa dalam APBDesa.
Contoh Kasus
Desa Margajaya di Kabupaten Cirebon memiliki tanah titisara seluas 8 hektare berupa sawah produktif. Selama ini tanah tersebut disewakan kepada petani setempat dengan sistem lelang tahunan. Hasil sewa sebesar Rp120 juta per tahun masuk ke kas desa dan digunakan untuk pembangunan jalan desa, perbaikan saluran irigasi, dan bantuan sosial bagi warga kurang mampu. Pengelolaan tanah titisara ini diatur dalam Peraturan Desa yang ditetapkan setelah dibahas dalam Musyawarah Desa bersama BPD.