Tanah Titisara

Village Communal Land Istilah Jawa untuk tanah desa yang hasilnya diperuntukkan bagi kas desa dan kepentingan umum desa
Hukum Agraria tanah titisara tanah desa kas desa tanah komunal
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Tanah Titisara?

Tanah milik desa yang dikelola untuk menghasilkan pendapatan bagi kas desa guna membiayai kepentingan umum desa.

Village Communal Land Istilah Jawa untuk tanah desa yang hasilnya diperuntukkan bagi kas desa dan kepentingan umum desa Hukum Agraria

Definisi

Tanah Titisara adalah tanah milik desa yang hasilnya diperuntukkan bagi kepentingan kas desa dan pembiayaan kegiatan pemerintahan serta pembangunan desa. Berbeda dengan tanah bengkok yang diberikan kepada perangkat desa secara individual, tanah titisara dikelola secara kolektif dan hasilnya masuk ke kas desa untuk digunakan bagi kepentingan umum.

Tanah titisara merupakan salah satu bentuk kekayaan desa yang dikenal dalam tradisi masyarakat Jawa. Pengelolaannya biasanya dilakukan dengan cara disewakan kepada warga desa atau digarap secara bersama, dan hasilnya digunakan untuk membiayai kegiatan desa seperti pembangunan infrastruktur, kegiatan sosial, atau perayaan hari besar desa.

Setelah berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, tanah titisara dikategorikan sebagai aset desa yang wajib dikelola berdasarkan asas kepentingan umum, transparansi, dan akuntabilitas. Pengelolaan tanah titisara harus dibahas dalam Musyawarah Desa dan dituangkan dalam Peraturan Desa. Hasil pengelolaan tanah titisara dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa dalam APBDesa.

Contoh Kasus

Desa Margajaya di Kabupaten Cirebon memiliki tanah titisara seluas 8 hektare berupa sawah produktif. Selama ini tanah tersebut disewakan kepada petani setempat dengan sistem lelang tahunan. Hasil sewa sebesar Rp120 juta per tahun masuk ke kas desa dan digunakan untuk pembangunan jalan desa, perbaikan saluran irigasi, dan bantuan sosial bagi warga kurang mampu. Pengelolaan tanah titisara ini diatur dalam Peraturan Desa yang ditetapkan setelah dibahas dalam Musyawarah Desa bersama BPD.

Dasar Hukum

Pasal 76 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa.

Pasal 77 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pengelolaan kekayaan milik Desa dibahas oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan tata cara pengelolaan kekayaan milik Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tanah Titisara? +
Tanah milik desa yang dikelola untuk menghasilkan pendapatan bagi kas desa guna membiayai kepentingan umum desa.
Apa bahasa Inggris dari Tanah Titisara? +
Tanah Titisara dalam bahasa Inggris disebut Village Communal Land.
Apa dasar hukum Tanah Titisara? +
Dasar hukum Tanah Titisara diatur dalam Pasal 76 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 77 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Apa asal kata Tanah Titisara? +
Istilah Jawa untuk tanah desa yang hasilnya diperuntukkan bagi kas desa dan kepentingan umum desa

Istilah Terkait