Hak Ulayat

Communal Land Right Dari bahasa Minangkabau 'ulayat' yang berarti wilayah kekuasaan, merujuk pada hak masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu.
Hukum Agraria hak ulayat masyarakat adat tanah adat
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Hak Ulayat?

Hak masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam.

Communal Land Right Dari bahasa Minangkabau 'ulayat' yang berarti wilayah kekuasaan, merujuk pada hak masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu. Hukum Agraria

Definisi

Hak Ulayat adalah hak masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, di mana masyarakat adat berhak mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, di wilayah tersebut bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya. Hak ini diakui oleh UUPA Pasal 3 sepanjang kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

Pengakuan hak ulayat juga diperkuat oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 5 Tahun 1999 memberikan pedoman mengenai penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat hukum adat.

Kriteria keberadaan hak ulayat meliputi adanya masyarakat hukum adat yang memenuhi ciri-ciri tertentu, adanya wilayah adat yang menjadi lingkungan hidup masyarakat tersebut, serta adanya hubungan hukum antara masyarakat hukum adat dengan wilayahnya. Penetapan keberadaan hak ulayat dilakukan oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah.

Contoh Kasus

Masyarakat adat Kasepuhan Karang di Banten memperjuangkan pengakuan hak ulayat atas wilayah hutan adat seluas ribuan hektar yang menjadi sumber kehidupan mereka. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan lagi hutan negara, pemerintah daerah menerbitkan Perda yang mengakui keberadaan Kasepuhan Karang dan hak ulayatnya.

Di Papua, konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan pertambangan sering terjadi karena kegiatan pertambangan dilakukan di atas tanah ulayat tanpa persetujuan masyarakat adat. Putusan pengadilan dalam beberapa kasus mewajibkan perusahaan untuk melakukan konsultasi dan memperoleh persetujuan dari masyarakat adat sebelum memulai kegiatan di tanah ulayat.

Dasar Hukum

Pasal 3 UUPA No. 5 Tahun 1960

Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 dan 2, pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hak Ulayat? +
Hak masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam.
Apa bahasa Inggris dari Hak Ulayat? +
Hak Ulayat dalam bahasa Inggris disebut Communal Land Right.
Apa dasar hukum Hak Ulayat? +
Dasar hukum Hak Ulayat diatur dalam Pasal 3 UUPA No. 5 Tahun 1960, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Apa asal kata Hak Ulayat? +
Dari bahasa Minangkabau 'ulayat' yang berarti wilayah kekuasaan, merujuk pada hak masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu.

Istilah Terkait