Definisi
Hak Ulayat adalah hak masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, di mana masyarakat adat berhak mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, di wilayah tersebut bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya. Hak ini diakui oleh UUPA Pasal 3 sepanjang kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Pengakuan hak ulayat juga diperkuat oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 5 Tahun 1999 memberikan pedoman mengenai penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat hukum adat.
Kriteria keberadaan hak ulayat meliputi adanya masyarakat hukum adat yang memenuhi ciri-ciri tertentu, adanya wilayah adat yang menjadi lingkungan hidup masyarakat tersebut, serta adanya hubungan hukum antara masyarakat hukum adat dengan wilayahnya. Penetapan keberadaan hak ulayat dilakukan oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah.
Contoh Kasus
Masyarakat adat Kasepuhan Karang di Banten memperjuangkan pengakuan hak ulayat atas wilayah hutan adat seluas ribuan hektar yang menjadi sumber kehidupan mereka. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan lagi hutan negara, pemerintah daerah menerbitkan Perda yang mengakui keberadaan Kasepuhan Karang dan hak ulayatnya.
Di Papua, konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan pertambangan sering terjadi karena kegiatan pertambangan dilakukan di atas tanah ulayat tanpa persetujuan masyarakat adat. Putusan pengadilan dalam beberapa kasus mewajibkan perusahaan untuk melakukan konsultasi dan memperoleh persetujuan dari masyarakat adat sebelum memulai kegiatan di tanah ulayat.