Tanah Adat

Customary Land Dari kata 'adat' (bahasa Arab: kebiasaan), merujuk tanah yang dikuasai berdasarkan hukum kebiasaan masyarakat
Hukum Agraria tanah ulayat hukum adat masyarakat hukum adat
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Tanah Adat?

Tanah yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat berdasarkan hukum adat setempat yang diakui oleh negara.

Customary Land Dari kata 'adat' (bahasa Arab: kebiasaan), merujuk tanah yang dikuasai berdasarkan hukum kebiasaan masyarakat Hukum Agraria

Definisi

Tanah adat atau tanah ulayat adalah tanah yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat berdasarkan norma-norma hukum adat yang berlaku di komunitas tersebut. Tanah adat mencakup tanah yang dimiliki secara komunal oleh masyarakat hukum adat (hak ulayat) maupun tanah yang dimiliki secara individual oleh anggota masyarakat hukum adat berdasarkan pembagian menurut hukum adat setempat.

Pengakuan terhadap tanah adat dalam sistem hukum nasional Indonesia bersumber dari Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 UUPA No. 5 Tahun 1960, serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara. Pengakuan ini mensyaratkan bahwa masyarakat hukum adat tersebut masih ada, memiliki wilayah yang jelas, dan hukum adatnya masih ditaati.

Permasalahan tanah adat menjadi salah satu isu agraria paling kompleks di Indonesia karena bersinggungan dengan hak konstitusional masyarakat adat, kebijakan pembangunan, dan kepentingan investasi. Pemerintah melalui Peraturan Menteri ATR/BPN telah mengatur mekanisme penetapan dan pendaftaran tanah adat/ulayat untuk memberikan kepastian hukum.

Contoh Kasus

Masyarakat adat Dayak Iban di Kalimantan Barat memiliki tanah ulayat seluas ribuan hektar yang telah dikuasai secara turun-temurun. Ketika sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit memperoleh HGU di wilayah tersebut, terjadi konflik berkepanjangan. Setelah melalui proses hukum, pengadilan mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat Dayak Iban dan memerintahkan perusahaan mengeluarkan sebagian areal yang terbukti merupakan tanah ulayat dari konsesi HGU-nya.

Di Sumatera Barat, tanah ulayat dikenal dengan istilah “tanah pusako” yang dikelola berdasarkan hukum adat Minangkabau. Tanah ini bersifat komunal di bawah penguasaan kaum dan tidak boleh diperjualbelikan. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat mengatur mekanisme pemanfaatan tanah ulayat oleh pihak luar melalui perjanjian dengan pemangku adat, dengan tetap menjaga kelestarian hak ulayat masyarakat.

Dasar Hukum

Pasal 3 UUPA No. 5 Tahun 1960

Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara.

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Putusan MK No. 35/PUU-X/2012

Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat dan bukan merupakan hutan negara.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tanah Adat? +
Tanah yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat berdasarkan hukum adat setempat yang diakui oleh negara.
Apa bahasa Inggris dari Tanah Adat? +
Tanah Adat dalam bahasa Inggris disebut Customary Land.
Apa dasar hukum Tanah Adat? +
Dasar hukum Tanah Adat diatur dalam Pasal 3 UUPA No. 5 Tahun 1960, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Putusan MK No. 35/PUU-X/2012.
Apa asal kata Tanah Adat? +
Dari kata 'adat' (bahasa Arab: kebiasaan), merujuk tanah yang dikuasai berdasarkan hukum kebiasaan masyarakat

Istilah Terkait