Definisi
Tanah adat atau tanah ulayat adalah tanah yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat berdasarkan norma-norma hukum adat yang berlaku di komunitas tersebut. Tanah adat mencakup tanah yang dimiliki secara komunal oleh masyarakat hukum adat (hak ulayat) maupun tanah yang dimiliki secara individual oleh anggota masyarakat hukum adat berdasarkan pembagian menurut hukum adat setempat.
Pengakuan terhadap tanah adat dalam sistem hukum nasional Indonesia bersumber dari Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 UUPA No. 5 Tahun 1960, serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara. Pengakuan ini mensyaratkan bahwa masyarakat hukum adat tersebut masih ada, memiliki wilayah yang jelas, dan hukum adatnya masih ditaati.
Permasalahan tanah adat menjadi salah satu isu agraria paling kompleks di Indonesia karena bersinggungan dengan hak konstitusional masyarakat adat, kebijakan pembangunan, dan kepentingan investasi. Pemerintah melalui Peraturan Menteri ATR/BPN telah mengatur mekanisme penetapan dan pendaftaran tanah adat/ulayat untuk memberikan kepastian hukum.
Contoh Kasus
Masyarakat adat Dayak Iban di Kalimantan Barat memiliki tanah ulayat seluas ribuan hektar yang telah dikuasai secara turun-temurun. Ketika sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit memperoleh HGU di wilayah tersebut, terjadi konflik berkepanjangan. Setelah melalui proses hukum, pengadilan mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat Dayak Iban dan memerintahkan perusahaan mengeluarkan sebagian areal yang terbukti merupakan tanah ulayat dari konsesi HGU-nya.
Di Sumatera Barat, tanah ulayat dikenal dengan istilah “tanah pusako” yang dikelola berdasarkan hukum adat Minangkabau. Tanah ini bersifat komunal di bawah penguasaan kaum dan tidak boleh diperjualbelikan. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat mengatur mekanisme pemanfaatan tanah ulayat oleh pihak luar melalui perjanjian dengan pemangku adat, dengan tetap menjaga kelestarian hak ulayat masyarakat.