Definisi
Tanah Kas Desa adalah tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah desa sebagai kekayaan atau aset desa. Tanah kas desa merupakan salah satu sumber pendapatan asli desa yang dapat dimanfaatkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Tanah kas desa meliputi tanah bengkok (tanah yang digarap oleh perangkat desa sebagai pengganti gaji), tanah titisara (tanah yang disewakan untuk kas desa), tanah pangonan (tanah penggembalaan), dan tanah-tanah lain milik desa. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, tanah kas desa merupakan aset desa yang harus dikelola berdasarkan prinsip kepentingan umum, transparansi, dan akuntabilitas.
Tanah kas desa tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain kecuali untuk kepentingan umum dan harus mendapat persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta izin dari bupati/walikota. Perubahan status tanah kas desa harus disertai penggantian tanah yang setara nilainya.
Contoh Kasus
Di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pemerintah desa mengelola tanah kas desa seluas 10 hektar yang disewakan kepada petani lokal. Hasil sewa menjadi pendapatan asli desa yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa. Pengelolaan tanah kas desa dipertanggungjawabkan melalui laporan kekayaan desa setiap tahun.
Sebuah desa di Sumedang kehilangan sebagian tanah kas desa karena digunakan untuk pembangunan jalan provinsi. Pemerintah provinsi memberikan tanah pengganti yang setara nilainya di lokasi lain dalam wilayah kabupaten, setelah mendapat persetujuan BPD dan izin bupati. Tanah pengganti kemudian disertifikatkan atas nama pemerintah desa.