Definisi
Tanah Bengkok adalah tanah milik desa yang penggunaannya diberikan kepada kepala desa dan perangkat desa sebagai bentuk kompensasi atau tunjangan selama yang bersangkutan menjabat. Istilah ini berasal dari tradisi masyarakat Jawa dan banyak dijumpai di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Dalam sistem pemerintahan desa tradisional, tanah bengkok berfungsi sebagai pengganti gaji karena desa belum memiliki sumber pendapatan yang memadai untuk membayar gaji perangkatnya secara tunai. Perangkat desa yang menerima tanah bengkok berhak menggarap atau menyewakan tanah tersebut dan menikmati hasilnya selama masa jabatan. Setelah yang bersangkutan berhenti dari jabatan, tanah bengkok wajib dikembalikan kepada desa.
Setelah berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, status tanah bengkok mengalami perubahan signifikan. Perangkat desa kini menerima penghasilan tetap dari APBN melalui dana perimbangan. Namun di banyak daerah, tanah bengkok tetap diakui keberadaannya sebagai aset desa dan hasilnya dapat digunakan untuk menambah penghasilan perangkat desa atau dimasukkan ke kas desa.
Contoh Kasus
Desa Sukamakmur di Kabupaten Semarang memiliki tanah bengkok seluas 15 hektare yang selama puluhan tahun digarap oleh kepala desa dan perangkat desa. Setelah berlakunya UU Desa, Pemerintah Kabupaten menerbitkan Peraturan Daerah yang mengatur bahwa tanah bengkok tetap menjadi aset desa, namun pengelolaannya harus dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa. Hasilnya diputuskan bahwa 60% hasil tanah bengkok dimasukkan ke APBDesa dan 40% diberikan sebagai tunjangan tambahan bagi perangkat desa yang bersangkutan. Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Desa.