Tanah Bengkok

Village Official Land Istilah Jawa untuk tanah jabatan yang diberikan kepada perangkat desa sebagai pengganti gaji
Hukum Agraria tanah bengkok tanah desa perangkat desa hak asal-usul
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Tanah Bengkok?

Tanah milik desa yang diperuntukkan bagi perangkat desa sebagai kompensasi atau tunjangan selama menjabat.

Village Official Land Istilah Jawa untuk tanah jabatan yang diberikan kepada perangkat desa sebagai pengganti gaji Hukum Agraria

Definisi

Tanah Bengkok adalah tanah milik desa yang penggunaannya diberikan kepada kepala desa dan perangkat desa sebagai bentuk kompensasi atau tunjangan selama yang bersangkutan menjabat. Istilah ini berasal dari tradisi masyarakat Jawa dan banyak dijumpai di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Dalam sistem pemerintahan desa tradisional, tanah bengkok berfungsi sebagai pengganti gaji karena desa belum memiliki sumber pendapatan yang memadai untuk membayar gaji perangkatnya secara tunai. Perangkat desa yang menerima tanah bengkok berhak menggarap atau menyewakan tanah tersebut dan menikmati hasilnya selama masa jabatan. Setelah yang bersangkutan berhenti dari jabatan, tanah bengkok wajib dikembalikan kepada desa.

Setelah berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, status tanah bengkok mengalami perubahan signifikan. Perangkat desa kini menerima penghasilan tetap dari APBN melalui dana perimbangan. Namun di banyak daerah, tanah bengkok tetap diakui keberadaannya sebagai aset desa dan hasilnya dapat digunakan untuk menambah penghasilan perangkat desa atau dimasukkan ke kas desa.

Contoh Kasus

Desa Sukamakmur di Kabupaten Semarang memiliki tanah bengkok seluas 15 hektare yang selama puluhan tahun digarap oleh kepala desa dan perangkat desa. Setelah berlakunya UU Desa, Pemerintah Kabupaten menerbitkan Peraturan Daerah yang mengatur bahwa tanah bengkok tetap menjadi aset desa, namun pengelolaannya harus dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa. Hasilnya diputuskan bahwa 60% hasil tanah bengkok dimasukkan ke APBDesa dan 40% diberikan sebagai tunjangan tambahan bagi perangkat desa yang bersangkutan. Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Desa.

Dasar Hukum

Pasal 76 ayat (4) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota.

Pasal 77 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tanah Bengkok? +
Tanah milik desa yang diperuntukkan bagi perangkat desa sebagai kompensasi atau tunjangan selama menjabat.
Apa bahasa Inggris dari Tanah Bengkok? +
Tanah Bengkok dalam bahasa Inggris disebut Village Official Land.
Apa dasar hukum Tanah Bengkok? +
Dasar hukum Tanah Bengkok diatur dalam Pasal 76 ayat (4) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 77 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Apa asal kata Tanah Bengkok? +
Istilah Jawa untuk tanah jabatan yang diberikan kepada perangkat desa sebagai pengganti gaji

Istilah Terkait