Definisi
Tanah Terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara namun sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya. Penertiban tanah terlantar diatur dalam PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Objek penertiban meliputi tanah Hak Milik, HGU, HGB, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan. Tanah dinyatakan terlantar apabila setelah 3 tahun sejak diterbitkannya hak, seluruh atau sebagian tanahnya tidak diusahakan sesuai peruntukannya. Sebelum ditetapkan sebagai tanah terlantar, dilakukan identifikasi, peringatan tertulis sebanyak 3 kali, dan evaluasi oleh Panitia.
Tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar, haknya dihapuskan dan ditegaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Tanah terlantar yang telah ditegaskan didayagunakan untuk reforma agraria, cadangan umum negara, atau cadangan pemerintah. Bekas pemegang hak wajib mengosongkan tanah dalam waktu 1 bulan.
Contoh Kasus
Di Sumatera Selatan, BPN mengidentifikasi 5.000 hektar lahan HGU perkebunan yang tidak diusahakan selama lebih dari 5 tahun. Setelah diberikan peringatan tiga kali dan perusahaan pemegang HGU tidak menindaklanjuti, tanah ditetapkan sebagai tanah terlantar. HGU dihapuskan dan tanah diredistribusikan kepada petani melalui program reforma agraria.
Sebuah perusahaan properti di Banten yang memiliki HGB atas lahan 100 hektar untuk pembangunan perumahan tidak melakukan pembangunan selama 4 tahun. BPN menerbitkan peringatan tertulis tiga kali. Karena perusahaan tidak dapat menunjukkan bukti pemanfaatan, tanah ditetapkan sebagai tanah terlantar dan haknya dihapuskan.