Tanah Terlantar

Abandoned Land Merujuk pada tanah yang sudah diberikan hak oleh negara namun sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai keadaan atau peruntukannya.
Hukum Agraria tanah terlantar penertiban HGU tanah negara
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Tanah Terlantar?

Tanah yang diberikan hak namun sengaja tidak diusahakan atau dimanfaatkan sesuai peruntukannya berdasarkan PP 11/2010.

Abandoned Land Merujuk pada tanah yang sudah diberikan hak oleh negara namun sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai keadaan atau peruntukannya. Hukum Agraria

Definisi

Tanah Terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara namun sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya. Penertiban tanah terlantar diatur dalam PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Objek penertiban meliputi tanah Hak Milik, HGU, HGB, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan. Tanah dinyatakan terlantar apabila setelah 3 tahun sejak diterbitkannya hak, seluruh atau sebagian tanahnya tidak diusahakan sesuai peruntukannya. Sebelum ditetapkan sebagai tanah terlantar, dilakukan identifikasi, peringatan tertulis sebanyak 3 kali, dan evaluasi oleh Panitia.

Tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar, haknya dihapuskan dan ditegaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Tanah terlantar yang telah ditegaskan didayagunakan untuk reforma agraria, cadangan umum negara, atau cadangan pemerintah. Bekas pemegang hak wajib mengosongkan tanah dalam waktu 1 bulan.

Contoh Kasus

Di Sumatera Selatan, BPN mengidentifikasi 5.000 hektar lahan HGU perkebunan yang tidak diusahakan selama lebih dari 5 tahun. Setelah diberikan peringatan tiga kali dan perusahaan pemegang HGU tidak menindaklanjuti, tanah ditetapkan sebagai tanah terlantar. HGU dihapuskan dan tanah diredistribusikan kepada petani melalui program reforma agraria.

Sebuah perusahaan properti di Banten yang memiliki HGB atas lahan 100 hektar untuk pembangunan perumahan tidak melakukan pembangunan selama 4 tahun. BPN menerbitkan peringatan tertulis tiga kali. Karena perusahaan tidak dapat menunjukkan bukti pemanfaatan, tanah ditetapkan sebagai tanah terlantar dan haknya dihapuskan.

Dasar Hukum

Pasal 2 PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar

Obyek penertiban tanah terlantar meliputi tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.

Pasal 9 ayat (2) PP No. 11 Tahun 2010

Tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak ditetapkannya keputusan penetapan tanah terlantar, wajib dikosongkan oleh bekas Pemegang Hak.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tanah Terlantar? +
Tanah yang diberikan hak namun sengaja tidak diusahakan atau dimanfaatkan sesuai peruntukannya berdasarkan PP 11/2010.
Apa bahasa Inggris dari Tanah Terlantar? +
Tanah Terlantar dalam bahasa Inggris disebut Abandoned Land.
Apa dasar hukum Tanah Terlantar? +
Dasar hukum Tanah Terlantar diatur dalam Pasal 2 PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, Pasal 9 ayat (2) PP No. 11 Tahun 2010.
Apa asal kata Tanah Terlantar? +
Merujuk pada tanah yang sudah diberikan hak oleh negara namun sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai keadaan atau peruntukannya.

Istilah Terkait