Redistribusi Tanah

Land Redistribution Re- (kembali) + distribusi (pembagian), pembagian kembali tanah secara adil kepada masyarakat
Hukum Agraria redistribusi tanah reforma agraria land reform tanah negara
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Redistribusi Tanah?

Pembagian tanah negara atau tanah kelebihan maksimum kepada petani dan masyarakat yang membutuhkan.

Land Redistribution Re- (kembali) + distribusi (pembagian), pembagian kembali tanah secara adil kepada masyarakat Hukum Agraria

Definisi

Redistribusi Tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara kepada masyarakat yang berhak, khususnya petani penggarap, buruh tani, dan masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak memiliki tanah atau memiliki tanah kurang dari 0,5 hektar. Redistribusi tanah merupakan salah satu pilar utama program Reforma Agraria yang diamanatkan oleh UUPA dan Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Objek redistribusi tanah meliputi: tanah kelebihan maksimum, tanah absentee (guntai), tanah negara bekas hak yang telah berakhir, tanah bekas objek land reform, tanah timbul, tanah bekas kawasan hutan yang dilepaskan, dan tanah negara lainnya yang ditegaskan sebagai objek reforma agraria. Tanah-tanah tersebut diredistribusikan dengan pemberian Hak Milik kepada penerima yang disertai sertifikat tanah.

Penerima redistribusi tanah (subjek reforma agraria) wajib memenuhi beberapa syarat, antara lain: WNI, berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal atau bersedia tinggal di kecamatan lokasi tanah, tidak memiliki tanah atau memiliki kurang dari 0,5 hektar, serta bersedia mengusahakan tanah secara aktif. Penerima redistribusi tanah tidak boleh mengalihkan atau memindahtangankan tanah selama 10 tahun sejak ditetapkan.

Contoh Kasus

Di Kabupaten Garut, BPN melaksanakan program redistribusi tanah atas lahan negara bekas HGU perkebunan yang telah berakhir seluas 200 hektar. Sebanyak 400 keluarga petani penggarap yang selama ini mengerjakan lahan tersebut ditetapkan sebagai penerima redistribusi. Masing-masing keluarga menerima 0,5 hektar tanah dengan Hak Milik yang disertai sertifikat. Selain mendapatkan tanah, para penerima juga diberikan akses reform berupa bantuan bibit, pupuk, dan pendampingan usaha pertanian.

Dalam praktiknya, program redistribusi tanah menghadapi berbagai tantangan. Di salah satu daerah di Sumatera, tanah HGU yang telah berakhir masih dikuasai oleh perusahaan perkebunan meskipun haknya tidak diperpanjang. Konflik antara petani yang menunggu redistribusi dan perusahaan memerlukan intervensi dari pemerintah pusat untuk penyelesaian.

Dasar Hukum

Pasal 17 UUPA No. 5 Tahun 1960

Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 7 maka untuk mencapai tujuan yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) diatur luas maksimum dan/atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak tersebut dalam pasal 16 oleh satu keluarga atau badan hukum.

Pasal 1 angka 4 Perpres No. 86 Tahun 2018

Redistribusi Tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek reforma agraria yang diberikan kepada subjek reforma agraria.

Pertanyaan Umum

Apa itu Redistribusi Tanah? +
Pembagian tanah negara atau tanah kelebihan maksimum kepada petani dan masyarakat yang membutuhkan.
Apa bahasa Inggris dari Redistribusi Tanah? +
Redistribusi Tanah dalam bahasa Inggris disebut Land Redistribution.
Apa dasar hukum Redistribusi Tanah? +
Dasar hukum Redistribusi Tanah diatur dalam Pasal 17 UUPA No. 5 Tahun 1960, Pasal 1 angka 4 Perpres No. 86 Tahun 2018.
Apa asal kata Redistribusi Tanah? +
Re- (kembali) + distribusi (pembagian), pembagian kembali tanah secara adil kepada masyarakat

Istilah Terkait