Definisi
Penertiban Tanah Terlantar adalah tindakan pemerintah untuk menertibkan tanah yang telah diberikan hak oleh negara namun tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan, sifat, atau tujuan pemberian haknya. Mekanisme ini diatur dalam PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Objek penertiban meliputi tanah dengan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan yang terindikasi terlantar. Proses penertiban dimulai dari inventarisasi dan identifikasi, peringatan tertulis sebanyak tiga kali, hingga penetapan sebagai tanah terlantar oleh Kepala BPN.
Tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar akan dikuasai langsung oleh negara dan menjadi tanah cadangan umum negara. Tanah tersebut dapat diperuntukkan bagi reforma agraria, program strategis negara, dan cadangan negara lainnya. Bekas pemegang hak yang tanahnya ditetapkan terlantar tidak berhak atas ganti kerugian.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan perkebunan memperoleh HGU seluas 5.000 hektar di Kalimantan untuk perkebunan kelapa sawit. Setelah 10 tahun, baru 1.000 hektar yang ditanami, sementara 4.000 hektar dibiarkan terlantar. BPN melakukan identifikasi dan memberikan tiga kali peringatan tertulis. Karena perusahaan tidak mengindahkan peringatan tersebut, BPN menetapkan 4.000 hektar lahan yang tidak dimanfaatkan sebagai tanah terlantar dan mencabut HGU atas bidang tersebut.
Tanah terlantar hasil penertiban tersebut kemudian dimasukkan dalam program reforma agraria dan diredistribusikan kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan lahan pertanian melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).