Penertiban Tanah Terlantar

Abandoned Land Control Dari kata 'penertiban' (tindakan menertibkan) dan 'tanah terlantar' (tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai keadaan, sifat, atau tujuan haknya).
Hukum Agraria tanah terlantar penertiban hak atas tanah
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Penertiban Tanah Terlantar?

Tindakan penertiban terhadap tanah yang sudah diberikan hak oleh negara namun sengaja tidak diusahakan atau dimanfaatkan.

Abandoned Land Control Dari kata 'penertiban' (tindakan menertibkan) dan 'tanah terlantar' (tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai keadaan, sifat, atau tujuan haknya). Hukum Agraria

Definisi

Penertiban Tanah Terlantar adalah tindakan pemerintah untuk menertibkan tanah yang telah diberikan hak oleh negara namun tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan, sifat, atau tujuan pemberian haknya. Mekanisme ini diatur dalam PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Objek penertiban meliputi tanah dengan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan yang terindikasi terlantar. Proses penertiban dimulai dari inventarisasi dan identifikasi, peringatan tertulis sebanyak tiga kali, hingga penetapan sebagai tanah terlantar oleh Kepala BPN.

Tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar akan dikuasai langsung oleh negara dan menjadi tanah cadangan umum negara. Tanah tersebut dapat diperuntukkan bagi reforma agraria, program strategis negara, dan cadangan negara lainnya. Bekas pemegang hak yang tanahnya ditetapkan terlantar tidak berhak atas ganti kerugian.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan perkebunan memperoleh HGU seluas 5.000 hektar di Kalimantan untuk perkebunan kelapa sawit. Setelah 10 tahun, baru 1.000 hektar yang ditanami, sementara 4.000 hektar dibiarkan terlantar. BPN melakukan identifikasi dan memberikan tiga kali peringatan tertulis. Karena perusahaan tidak mengindahkan peringatan tersebut, BPN menetapkan 4.000 hektar lahan yang tidak dimanfaatkan sebagai tanah terlantar dan mencabut HGU atas bidang tersebut.

Tanah terlantar hasil penertiban tersebut kemudian dimasukkan dalam program reforma agraria dan diredistribusikan kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan lahan pertanian melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Dasar Hukum

Pasal 2 PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar

Obyek penertiban tanah terlantar meliputi tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.

Pasal 9 ayat (1) PP No. 11 Tahun 2010

Kepala menetapkan tanah terlantar terhadap tanah yang diusulkan penetapan tanah terlantarnya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Penertiban Tanah Terlantar? +
Tindakan penertiban terhadap tanah yang sudah diberikan hak oleh negara namun sengaja tidak diusahakan atau dimanfaatkan.
Apa bahasa Inggris dari Penertiban Tanah Terlantar? +
Penertiban Tanah Terlantar dalam bahasa Inggris disebut Abandoned Land Control.
Apa dasar hukum Penertiban Tanah Terlantar? +
Dasar hukum Penertiban Tanah Terlantar diatur dalam Pasal 2 PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, Pasal 9 ayat (1) PP No. 11 Tahun 2010.
Apa asal kata Penertiban Tanah Terlantar? +
Dari kata 'penertiban' (tindakan menertibkan) dan 'tanah terlantar' (tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai keadaan, sifat, atau tujuan haknya).

Istilah Terkait