Tanah Negara

State Land Dari kata 'tanah' dan 'negara', merujuk pada tanah yang langsung dikuasai oleh negara dan tidak dilekati hak atas tanah apapun.
Hukum Agraria tanah negara hak menguasai negara UUPA
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Tanah Negara?

Tanah yang langsung dikuasai oleh negara, tidak dilekati suatu hak atas tanah, dan penguasaannya berdasarkan hak menguasai negara.

State Land Dari kata 'tanah' dan 'negara', merujuk pada tanah yang langsung dikuasai oleh negara dan tidak dilekati hak atas tanah apapun. Hukum Agraria

Definisi

Tanah Negara adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara dan tidak dilekati suatu hak atas tanah oleh pihak manapun. Penguasaan tanah oleh negara didasarkan pada Hak Menguasai Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UUPA No. 5 Tahun 1960, yang merupakan derivasi dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Tanah negara dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain tanah yang belum pernah dilekati hak (tanah negara bebas), tanah yang haknya telah berakhir jangka waktunya dan tidak diperpanjang, tanah yang dilepaskan oleh pemegang hak, tanah yang dicabut haknya untuk kepentingan umum, serta tanah hasil penertiban tanah terlantar.

Negara berwenang memberikan hak atas tanah negara kepada perorangan atau badan hukum melalui pemberian Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, atau Hak Pengelolaan. Pemberian hak dilakukan melalui keputusan pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian ATR/BPN setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Contoh Kasus

Pemerintah melalui BPN memberikan Hak Guna Usaha kepada perusahaan perkebunan atas tanah negara bebas seluas 3.000 hektar di Sulawesi Tengah untuk usaha perkebunan kelapa sawit. HGU diberikan untuk jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang. Perusahaan wajib mengusahakan tanah tersebut sesuai peruntukannya, dan jika tidak dimanfaatkan, tanah dapat dikembalikan statusnya sebagai tanah negara melalui mekanisme penertiban tanah terlantar.

Dalam program Reforma Agraria, tanah negara dari berbagai sumber dihimpun sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk diredistribusikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai subjek Reforma Agraria.

Dasar Hukum

Pasal 2 ayat (1) UUPA No. 5 Tahun 1960

Atas dasar ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam Pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.

Pasal 2 ayat (2) UUPA No. 5 Tahun 1960

Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk: a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut; b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa; c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tanah Negara? +
Tanah yang langsung dikuasai oleh negara, tidak dilekati suatu hak atas tanah, dan penguasaannya berdasarkan hak menguasai negara.
Apa bahasa Inggris dari Tanah Negara? +
Tanah Negara dalam bahasa Inggris disebut State Land.
Apa dasar hukum Tanah Negara? +
Dasar hukum Tanah Negara diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUPA No. 5 Tahun 1960, Pasal 2 ayat (2) UUPA No. 5 Tahun 1960.
Apa asal kata Tanah Negara? +
Dari kata 'tanah' dan 'negara', merujuk pada tanah yang langsung dikuasai oleh negara dan tidak dilekati hak atas tanah apapun.

Istilah Terkait