Definisi
Tanah Negara adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara dan tidak dilekati suatu hak atas tanah oleh pihak manapun. Penguasaan tanah oleh negara didasarkan pada Hak Menguasai Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UUPA No. 5 Tahun 1960, yang merupakan derivasi dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Tanah negara dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain tanah yang belum pernah dilekati hak (tanah negara bebas), tanah yang haknya telah berakhir jangka waktunya dan tidak diperpanjang, tanah yang dilepaskan oleh pemegang hak, tanah yang dicabut haknya untuk kepentingan umum, serta tanah hasil penertiban tanah terlantar.
Negara berwenang memberikan hak atas tanah negara kepada perorangan atau badan hukum melalui pemberian Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, atau Hak Pengelolaan. Pemberian hak dilakukan melalui keputusan pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian ATR/BPN setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Contoh Kasus
Pemerintah melalui BPN memberikan Hak Guna Usaha kepada perusahaan perkebunan atas tanah negara bebas seluas 3.000 hektar di Sulawesi Tengah untuk usaha perkebunan kelapa sawit. HGU diberikan untuk jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang. Perusahaan wajib mengusahakan tanah tersebut sesuai peruntukannya, dan jika tidak dimanfaatkan, tanah dapat dikembalikan statusnya sebagai tanah negara melalui mekanisme penertiban tanah terlantar.
Dalam program Reforma Agraria, tanah negara dari berbagai sumber dihimpun sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk diredistribusikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai subjek Reforma Agraria.