Definisi
Reforma Agraria adalah kebijakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Kebijakan ini dilaksanakan melalui dua pilar utama: penataan aset berupa legalisasi dan redistribusi tanah, serta penataan akses berupa pemberdayaan masyarakat penerima tanah agar mampu memanfaatkan tanah secara produktif.
Dasar hukum pelaksanaan Reforma Agraria adalah Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Tanah yang menjadi objek Reforma Agraria disebut Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang meliputi tanah negara bebas, tanah terlantar, tanah bekas hak, tanah dari pelepasan kawasan hutan, dan tanah dari pelepasan areal perkebunan.
Penerima Reforma Agraria (subjek) adalah perorangan WNI atau kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain tidak memiliki tanah, memiliki tanah kurang dari 0,25 hektar, petani penggarap, atau masyarakat yang telah menguasai dan memanfaatkan tanah negara minimal 10 tahun. Pelaksanaan Reforma Agraria dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Contoh Kasus
Di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pemerintah melaksanakan program Reforma Agraria dengan meredistribusikan 200 hektar lahan bekas perkebunan HGU yang sudah berakhir haknya kepada 500 keluarga petani penggarap. Selain menerima sertifikat tanah, para penerima juga mendapatkan penataan akses berupa bantuan modal usaha, pelatihan pertanian, dan akses pasar.
Program Reforma Agraria menghadapi tantangan ketika tanah yang sudah ditetapkan sebagai TORA masih dikuasai oleh pihak lain atau terdapat konflik klaim. Di Sumatera Utara, sejumlah lahan TORA dari pelepasan kawasan hutan tidak dapat segera didistribusikan karena masih dalam sengketa dengan perusahaan perkebunan yang mengklaim memiliki izin di atas lahan tersebut.