Definisi
Tanah Pertanian adalah tanah yang diperuntukkan dan digunakan untuk kegiatan usaha pertanian, meliputi sawah, ladang, kebun, perikanan darat, peternakan, dan bentuk usaha pertanian lainnya. Dalam konteks hukum agraria Indonesia, tanah pertanian mendapat perhatian khusus karena berkaitan erat dengan program reforma agraria, kedaulatan pangan, dan kesejahteraan petani.
UUPA mengatur beberapa prinsip penting terkait tanah pertanian. Pertama, asas kewajiban mengerjakan sendiri (Pasal 10), yang mewajibkan pemilik tanah pertanian untuk mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif. Kedua, larangan pemilikan tanah absentee (guntai), yaitu larangan memiliki tanah pertanian di luar kecamatan tempat tinggal. Ketiga, pembatasan luas maksimum dan minimum pemilikan tanah pertanian (Pasal 17) yang diatur lebih lanjut dalam UU No. 56/Prp/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Perlindungan terhadap tanah pertanian semakin diperkuat melalui UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang mengatur tentang penetapan, perencanaan, dan perlindungan lahan pertanian dari ancaman alih fungsi. Konversi tanah pertanian menjadi non-pertanian dikendalikan secara ketat untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
Contoh Kasus
Kabupaten Subang, Jawa Barat, sebagai salah satu lumbung padi nasional, menetapkan 45.000 hektare lahan sawah sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui Peraturan Daerah. Ketika sebuah perusahaan properti mengajukan izin untuk mengubah 100 hektare sawah produktif menjadi perumahan, permohonan ditolak karena lahan tersebut termasuk dalam LP2B yang dilindungi oleh undang-undang. Perusahaan hanya dapat mengalihfungsikan lahan pertanian di luar LP2B dengan memenuhi persyaratan yang sangat ketat, termasuk menyediakan lahan pengganti dan membayar biaya penyediaan lahan pengganti.