Definisi
Tanah Absentee atau tanah guntai adalah tanah pertanian yang dimiliki oleh seseorang yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanah tersebut. UUPA dan PP No. 224 Tahun 1961 melarang kepemilikan tanah pertanian secara absentee dengan tujuan agar tanah pertanian digarap sendiri oleh pemiliknya secara aktif.
Larangan ini didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) UUPA yang mewajibkan setiap pemilik tanah pertanian untuk mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif. Pemilik tanah absentee diberikan waktu 6 bulan untuk mengalihkan haknya kepada orang yang bertempat tinggal di kecamatan letak tanah, atau pindah ke kecamatan letak tanah tersebut.
Terdapat pengecualian terhadap larangan tanah absentee, yaitu bagi pegawai negeri, anggota TNI/Polri, dan pejabat yang setingkat, yang karena tugas jabatannya harus bertempat tinggal di luar kecamatan letak tanah. Pengecualian juga berlaku jika pemilik bertempat tinggal di kecamatan yang berbatasan langsung dengan kecamatan letak tanah.
Contoh Kasus
Seorang warga Jakarta mewarisi tanah pertanian seluas 2 hektar di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Karena ia tidak berencana pindah ke Brebes, ia diwajibkan mengalihkan tanah tersebut dalam waktu 6 bulan. Jika tidak dialihkan, tanah dapat diambil oleh pemerintah melalui redistribusi dengan ganti kerugian sesuai ketentuan.
Di Kabupaten Sleman, BPN melakukan pendataan tanah absentee dan menemukan sejumlah bidang tanah pertanian yang dimiliki oleh orang yang berdomisili di kota-kota besar. BPN memberikan peringatan kepada pemilik untuk mengalihkan haknya. Tanah yang tidak dialihkan dalam jangka waktu yang ditentukan ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah dalam program reforma agraria.