Land Reform

Land Reform (Agrarian Reform) Dari bahasa Inggris 'land' (tanah) dan 'reform' (pembaruan), diadopsi dalam hukum agraria Indonesia
Hukum Agraria reforma agraria redistribusi tanah UUPA
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Land Reform?

Program pembaruan agraria berupa redistribusi tanah untuk mewujudkan keadilan penguasaan dan pemilikan tanah.

Land Reform (Agrarian Reform) Dari bahasa Inggris 'land' (tanah) dan 'reform' (pembaruan), diadopsi dalam hukum agraria Indonesia Hukum Agraria

Definisi

Land reform atau reforma agraria adalah program pembaruan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang bertujuan mewujudkan keadilan sosial di bidang agraria. Di Indonesia, land reform merupakan amanat UUPA No. 5 Tahun 1960 yang mengatur pembatasan luas maksimum kepemilikan tanah, larangan pemilikan tanah secara absentee, dan redistribusi tanah kepada petani yang tidak memiliki tanah (tuna kisma).

Program land reform di Indonesia dimulai sejak awal tahun 1960-an dengan dikeluarkannya UU No. 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Undang-undang ini menetapkan batas maksimum kepemilikan tanah pertanian berdasarkan kepadatan penduduk daerah setempat, mulai dari 5 hektar untuk daerah sangat padat hingga 20 hektar untuk daerah tidak padat. Tanah kelebihan dari batas maksimum diambil oleh negara dengan pemberian ganti kerugian dan diredistribusikan kepada petani.

Reforma agraria tidak hanya mencakup redistribusi tanah (asset reform), tetapi juga disertai program pemberdayaan penerima tanah (access reform) berupa bantuan modal, pelatihan, dan pendampingan usaha. Pemerintahan terkini menjadikan reforma agraria sebagai program prioritas nasional melalui Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Contoh Kasus

Di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pemerintah meredistribusikan tanah negara bekas perkebunan seluas 200 hektar kepada 400 keluarga petani penggarap. Setiap keluarga menerima 0,5 hektar tanah dengan Sertifikat Hak Milik, disertai bantuan bibit, pupuk, dan pendampingan dari penyuluh pertanian. Program ini berhasil meningkatkan taraf hidup para petani penerima redistribusi tanah.

Namun, pelaksanaan land reform tidak selalu berjalan mulus. Di beberapa daerah terjadi konflik antara petani penerima redistribusi dengan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lama tanah tersebut. Di Sumatera Utara, terjadi sengketa berkepanjangan antara masyarakat penerima redistribusi tanah bekas HGU yang telah habis masa berlakunya dengan perusahaan perkebunan yang mengajukan perpanjangan HGU. Kasus ini menunjukkan kompleksitas implementasi land reform di lapangan.

Dasar Hukum

Pasal 7 UUPA No. 5 Tahun 1960

Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan.

Pasal 17 UUPA No. 5 Tahun 1960

Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 7 maka untuk mencapai tujuan yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 3 diatur luas maksimum dan/atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak tersebut dalam pasal 16 oleh satu keluarga atau badan hukum.

UU No. 56 Prp Tahun 1960

Penetapan luas maksimum dan minimum tanah pertanian yang boleh dimiliki atau dikuasai oleh satu keluarga.

Pertanyaan Umum

Apa itu Land Reform? +
Program pembaruan agraria berupa redistribusi tanah untuk mewujudkan keadilan penguasaan dan pemilikan tanah.
Apa bahasa Inggris dari Land Reform? +
Land Reform dalam bahasa Inggris disebut Land Reform (Agrarian Reform).
Apa dasar hukum Land Reform? +
Dasar hukum Land Reform diatur dalam Pasal 7 UUPA No. 5 Tahun 1960, Pasal 17 UUPA No. 5 Tahun 1960, UU No. 56 Prp Tahun 1960.
Apa asal kata Land Reform? +
Dari bahasa Inggris 'land' (tanah) dan 'reform' (pembaruan), diadopsi dalam hukum agraria Indonesia

Istilah Terkait