Definisi
Land reform atau reforma agraria adalah program pembaruan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang bertujuan mewujudkan keadilan sosial di bidang agraria. Di Indonesia, land reform merupakan amanat UUPA No. 5 Tahun 1960 yang mengatur pembatasan luas maksimum kepemilikan tanah, larangan pemilikan tanah secara absentee, dan redistribusi tanah kepada petani yang tidak memiliki tanah (tuna kisma).
Program land reform di Indonesia dimulai sejak awal tahun 1960-an dengan dikeluarkannya UU No. 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Undang-undang ini menetapkan batas maksimum kepemilikan tanah pertanian berdasarkan kepadatan penduduk daerah setempat, mulai dari 5 hektar untuk daerah sangat padat hingga 20 hektar untuk daerah tidak padat. Tanah kelebihan dari batas maksimum diambil oleh negara dengan pemberian ganti kerugian dan diredistribusikan kepada petani.
Reforma agraria tidak hanya mencakup redistribusi tanah (asset reform), tetapi juga disertai program pemberdayaan penerima tanah (access reform) berupa bantuan modal, pelatihan, dan pendampingan usaha. Pemerintahan terkini menjadikan reforma agraria sebagai program prioritas nasional melalui Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Contoh Kasus
Di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pemerintah meredistribusikan tanah negara bekas perkebunan seluas 200 hektar kepada 400 keluarga petani penggarap. Setiap keluarga menerima 0,5 hektar tanah dengan Sertifikat Hak Milik, disertai bantuan bibit, pupuk, dan pendampingan dari penyuluh pertanian. Program ini berhasil meningkatkan taraf hidup para petani penerima redistribusi tanah.
Namun, pelaksanaan land reform tidak selalu berjalan mulus. Di beberapa daerah terjadi konflik antara petani penerima redistribusi dengan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lama tanah tersebut. Di Sumatera Utara, terjadi sengketa berkepanjangan antara masyarakat penerima redistribusi tanah bekas HGU yang telah habis masa berlakunya dengan perusahaan perkebunan yang mengajukan perpanjangan HGU. Kasus ini menunjukkan kompleksitas implementasi land reform di lapangan.